Pasific Pos.com
Headline

Yunus Wonda Minta Kunjungan Perwakilan PBB Tidak Ditanggapi Secara Berlebihan

Caption Foto : Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH MH. (foto Tiara)

Jayapura, – Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH MH meminta semua pihak untuk tidak perlu menanggapi atau merespon secara berlebihan terkait rencana kunjungan Perwakilan Dewan Komnas HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) ke Indonesia khususnya di Papua.

Bahkan, legialator Papua itu pun mengatakan, jika rencana itu kini tengah ramai diperbincangkan, terkait dengan kunjungan dewan keamanan PBB ke Komnas HAM.

“Untuk pemerintah pusat dan kita semua tidak perlu merespon secara berlebihan seakan akan Papua ini akan kacau dan lainnya. Tapi mereka hadir karena surat merek kepada pemerintah Indonesia,” kata Yunus Wonda lewat via telepon kepada Pasific Pos, Selasa 15 Februari 2022.

Menurut Yunus Wonda, kunjungan PBB hanya ingin melihat dan mengetahui sejauh mana keseriusan Pemerintah Indonesia terkait dengan semua kasus kasus pelanggaran HAM yang selama ini didorong melalui NGO NGO, melalui gereja, melalui pembela HAM dan berbagai negara yang mengajukan desakan kepada PPB.

Apalagi kata Yunus Wonda, Indonesia itu sebagai anggota PBB, maka wajib juga memberikan ruang kepada perwakilan PBB. Sehingga tidak perlu merespon secara berlebihan karena itu tupoksi dan tugas mereka untuk hadir melihat sejauh mana proses pelanggaran HAM yang sudah ditangani oleh pemerintah Indonesia. Itulah tujuan mereka ke Papua.

“Inikan yang kedua kali, mereka pernah datang beberapa tahun lalu. Jadi saya pikir kita masyarakat Papua tidak perlu berlebihan menanggapi hal itu dan saya pikir itu wajar saja. Kehadiran mereka itu tidak langsung membuat Papua merdeka kan?, “imbuhnya.

Lanjut dikatakan, karena Indonesia adalah bagian dari anggota PBB maka pemerintah juga punya kewajiban untuk membuka diri untuk mereka hadir dan juga masyarakat Papua tidak perlu membuat sesuatu.

“Karena ini sudah tugas mereka sebagai lembaga tertinggi PBB untuk mengevaluasi dan melihat sejauh mana pelanggaran HAM di Papua, itu diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Jadi saya pikir biarkan mereka datang dan diberi kebebasan,” ujar Politikus Partai Demokrat itu.

“Jangan dihalangi atau dibatasi karena itu justru akan membuat mereka curiga. Dan bertanya tanya ada apa. Jadi tidak perlu menanggapi berlebihan seakan akan ada sesuatu yang luar biasa. Tidak perlu seperti itu, ini tupoksi dan tugas mereka sebagai lembaga tertinggi PBB yang mana mereka juga harus turun melihat dan mengevaluasi sejauh mana proses pelanggaran-pelanggaran HAM di Papua itu diselesaikan oleh pemerintah Indonesia,” sambungnya.

Untuk itu Yunus Wonda menambahkan, masyarakat Papua juga jangan menanggapi hal itu secara berlebihan seakan kehadiran mereka itu akan buat Papua merdeka.

“Karena semakin kita membatasi atau menghalangi itu akan menimbulkan pertanyaan bagi mereka, maka itu harus hati-hati.

Karena semakin kita menutupi kesalahan politik dan semakin kita buat kecurigaan terhadap Papua itu semakin tinggi di mata dunia Internasional, terutama di PBB. Biarkan mereka melaksanakan tupoksi mereka, saya pikir kita tidak perlu menanggapi secara berlebihan,” tandas Yunus Wonda. (Tiara).

Artikel Terkait

Maju Pilkada Sarmi, Anggota DPRP 4 Priode ini Pamitan dan Mohon Doa Restu

Jems

Lewat Moment Safari Ramadhan, Sekretariat DPR Papua Berbagi Kasih di Dua Pondok Pesantren

Jems

Sekretaris Fraksi PAN DPRP Minta Pj Gubernur Segera Lantik Pejabat Eselon Pemprov Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

Sesuai UU Otsus, Presiden Wajib Terbitkan Perpres KKR dan Pengadilan HAM Ad Hoc di Papua

Bams

Peran Perempuan Dalam Lestarikan Eksistensi budaya dan kehidupan Masyarakat Asli Papua Dinilai Sangat Relevan

Bams

Kasus Pembantaian Warga Sipil di Nduga, Yunus Wonda Sebut Tindakan Tidak Berprikemanusiaan

Bams

Sentil Bupati Merauke, Yunus Wonda Sebut : Merubah UU Otsus, Kejahatan Negara Yang Dilakukan Seorang Bupati

Bams

Yunus Wonda: Pro Kontra Tentang Pemekaran Adalah Hal Biasa

Bams

Leave a Comment