Jayapura, – Terkait dengan adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa Majelia Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menolak Otsus harus dibubarkan, kini ditanggapi oleh Penasehat Fraksi Partai Demokrat DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH.MH
Bahkan dengan tegas Yunus Wonda mengatakan, jika DPR Papua dan MRP hanya bertugas sebagai fasilitator, bukan sebagai pengambil keputusan menerima dan menolak Otonomi Khusus (Otsus), seperti yang dilansir disalah satu media, hingga mengundang perhatian semua pihak. Baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta sejumlah lembaga lainnya.
“Hari ini ada banyak masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh gereja dan lainnya bicara terkait keberhasilan dan kegagalan Otsus. Ada juga berita DPRP dan MRP yang menolak Otsus harus dibubarkan. Jadi supaya jelas, kapasitas DPRP dan MRP hanya sebagai fasilitator. Tidak dalam posisi memutuskan menolak atau menerima Otsus,” tegas Yunus Wonda saat ditemui awak media di salah satu Cafe yang ada di Kota Jayapura, Rabu (29/7).
Apalagi kata Yunus Wonda, terkait dengan evaluasi Otsus, itu harus mengacu pada Pasal 77 Undang-undang Otsus. Dimana yang berhak melakukan evaluasi Otsus adalah rakyat Papua yang difasilitasi MRP dan DPR Papua.
“Undang-undang memberikan ruang legitimasi MRP untuk melaksanakan dan menangkap semua aspirasi rakyat Papua maupun Papua Barat. Sesuai Pasal 77 memberikan legimitasi. Artinya seluruh rakyat Papua menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jadi aspirasi itu harus disampaikan ke MRP dan DPR Papua,” jelasnya.
Sebab lanjut Politikus Partai Demokrat itu, tugas DPR Papua dan MRP adalah meneruskan aspirasi yang telah disampaikan rakyat Papua ke Pemerintah Pusat (Pempus).
“Sehingga apapun aspirasinya, tugas kami hanya menyampaikan. Jadi sekali lagi MRP dan DPRP tidak dalam kapasitas setuju dan menolak Otsus,” jelas Yunus Wonda.
Dikatakan, terkait dengan pernyataan MRP dan DPR Papua dibubarkan jika menolak otsus, tak segampang itu. Sebab MRP dan DPR Papua sedang melaksanakan konstitusi negara.
“Jadi sekali lagi disini saya mau sampaikan bahwa tugas MRP dan DPR Papua adalah hanya memfasilitasi, mengumpulkan aspirasi, supaya ada wadah,” terangnya.
Untuk itu, Yunus Wonda yang juga merupakan Wakil Ketua I DPR Papua ini menekankan, MRP dan DPR Papua harus bisa meluruskan Otsus. Dan dalam konteks ini sambung Yunus Wonda, tidak berbicara soal NKRI harga mati atau Papua Merdeka harga mati.
“Jika hari ini masyarakat Papua bicara Papua Merdeka, itu tidak membuat besok pagi Papua Merdeka. Tapi bagaimana kita buat regulasi kedepan. Memang pasti ada pro kontra. Itu soal biasa. Dan rakyat pasti bicara lain, eksekutif bicara lain dan legislatif bicara lain,” tuturnya.
Namun kata Yunus Wonda, apa yang disampaikan oleh rakyat Papua harus diluruskan. Dan yang bisa menjawab aspirasi itu hanyalah Pemerintah Pusat.
“Jadi supaya tidak seakan-akan dimainkan oleh DPR Papua dan MRP,” ucapnya.
Menurutnya, selama Otsus berlangsung ada banyak pasal yang tidak terlaksana. Untuk itu, di masa mau berakhirnya Otsus ini, ada kesempatan untuk merubah pasal-pasal itu. Salah satunya terkait jabatan posisi gubernur, wakil gubernur, pimpinan DPR Papua dan DPRD kabupaten/kota, bupati serta wali kota harus Orang Asli Papua (OAP).
“Ini supaya orang Paua juga bisa berbicara kepentingan OAP dalam politik. Jadi kita harus berikan ruang ke rakyat, itu jangan dihalangi. Ini ruang demokrasi,” tandas Yunus Wonda atau disingkat YW.