Jayapura – PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melalui penandatanganan kerjasama.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya bersama empat Manager Unit PLN diantaranya Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jayapura, Yohanis Soedarmono Tondokusumo, Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Papua, Simon Sustenes Rumbino, Unit Pelaksana Ketenagalistrikan (UPK) Papua dan Papua Barat, Kurniawan serta Unit Pelaksana Proyek (UPP) Papua, Nove Ardianto.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA), Alfredo Pakpahan mengatakan, keberadaan pihak Kejari dibutuhkan tidak hanya dalam pendampingan ketika menghadapi suatu permasalahan, melainkan juga membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan keputusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan.
Kerjasama tersebut juga merupakan rangkaian lanjutan dari penandatanganan yang telah dilakukan sebelumnya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama PLN UIP Maluku dan Papua serta PLN UIW Papua dan Papua Barat.
‘’Sebagai perwakilan pemerintah, khususnya di Papua, kami sangat berharap dengan adanya kerjasama ini, bisa membuat pembangunan khususnya infrastruktur kelistrikan di wilayah Papua menjadi lebih lancar,’’ kata Alfredo usai penandatanganan PKS di Swissbel Hotel Papua di Kota Jayapura, Senin (27/2/2023).
“Kami memegang sejumlah proyek strategis nasional di bidang ketenagalistrikan yang berada di provinsi Papua, sehingga dukungan penuh dari Kejaksaan setempat sangat dibutuhkan untuk kelancaran pembangunan. Optimisme ini didukung dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja untuk percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang andal untuk semua lini,” sambungnya.
Dia menjelaskan bahwa ada beberapa item dalam perjanjian kerjasama tersebut, diantaranya pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pertukaran data, pertukaran informasi, kemudian pengamanan pembangunan strategis.
“Selain itu, adanya penelusuran aset dan pengamanan investasi ketenagalistrikan, kemudian peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, seminar dan penyediaan narasumber. Juga bentuk kerjasama lain yang tentunya dapat memperkuat sinergi antara PLN dan kejaksaan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya,” ujar Alfredo.
Dia juga berharap, kerjasama yang telah terjalin ini semakin solid, dan tentunya PLN membutuhkan bantuan serta arahan dari Kejari. “Kiranya kedepan seluruh pembangunan kegiatan di PLN UIP MPA maupun PLN UIW P2B bisa semakin lancar,” kata Alfredo.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya menyampaikan apresiasi kepada PLN. Lukas mengatakan, kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut digunakan untuk memberikan bantuan hukum kepada PLN.
“Ada beberapa bantuan hukum yang diberikan yakni litigasi atau proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan nonlitigasi. Kalau litigasi, kita bisa mewakili PLN sebagai kuasa mereka. Sementara, non litigasi, kita memberikan pendapat sebelum bertindak,” jelas Lukas.
Selain itu, kata Lukas, bantuan hukum yang diberikan kepada PLN bisa juga berupa pengamanan aset PLN, seperti tagihan, aset internal yang dikuasai oleh pegawai PLN yang telah purnabakti.
“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi,” tutur Lukas.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, SRM Keuangan, Anggaran dan Umum UIP MPA, Anggoro Indro Pradipto, SRM Keuangan Komunikasi dan Umum UIW P2B, Muchammad Meiryandi, Manager Hukum Papua, Louisa Bofe beserta jajaran dari Kejati Papua, Kejari Jayapura, PLN UIP MPA dan PLN UIW P2B. (Redaksi Pasific Pos)