Jayapura – Ditreskrimsus Polda Papua dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi Provinsi Papua memperkuat sinergi dan koordinasi untuk penanganan investasi ilegal melalui pertemuan pada Rabu (15/7/2020).
Pertemuan tersebut menindaklanjuti Siaran Pers Satgas Waspada Investasi Nomor SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 dengan topik Satgas Waspada Investasi Perkuat Koordinasi dengan Kepolisian RI.
Deputi Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Steven Parinussa menyampaikan bahwa koordinasi antara OJK dan Ditreskrimsus Polda Papua dalam Satgas Waspada Investasi Papua selama ini telah terjalin dengan baik.
“Mengingat keberhasilan penanganan beberapa kasus seperti UN Swissindo pada Tahun 2017 dan penawaran bisnis sapi perah CV Manunggal Pancanaka pada awal Tahun 2020,” kata Steven.
Direktur Reskrimsus Kombes. Pol. Ricko Taruna Mauruh menyambut baik pertemuan tersebut dan berharap pertemuan selanjutnya dapat dilakukan untuk membahas program yang lebih konkrit terkait penanganan investasi ilegal di Papua serta koordinasi penanganan kasus Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Papua. Pertemuan tersebut juga dihadiri Kasubdit Perbankan Kompol. IIP Syarif
Berikut imbauan Satgas Waspada Investasi Papua untuk masyarakat di Tanah Papua :
a.Waspada terhadap penawaran investasi yang menawarkan imbal hasil sangat tinggi dan tidak wajar dalam waktu singkat, karena sangat berbahaya dan mengakibatkan kerugian finansial yang cukup besar. Apabila menemukan penawaran investasi yang serupa, masyarakat dapat melaporkan ke Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat atau ke Kantor Kepolisian terdekat.
b.Masyarakat yang ingin mendapat fasilitas kredit dari fintech peer to peer lending (pinjaman online) agar memastikan legalitas perusahaan pinjaman online dimaksud karena berpotensi merugikan masyarakat dengan mengenakan bunga tinggi dan meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Informasi mengenai legalitas pinjaman online dapat di akses melalui website ojk.go.id atau dapat menghubung call center OJK di 157 (WA 081157157157).