Jayapura – Sejumlah warga menggelar aksi demo di Kantor Bupati Keerom, Provinsi Papua, Kamis (30/5/2024) menuntut sejumlah hal, diantaranya agar Sekda Trisiswanda Indra segera dibebaskan dari tuntutan persoalan dugaan korupsi.
Aksi demo ini digelar sekitar pukul 14.00 WIT dengan membawa beberapa poster atau spanduk dan baliho bertuliskan “Kami masyarakat asli Keerom dan non asli Keerom.
meminta kepada Bapak Bupati Keerom bebaskan Bapak Trisiswanda Indra Sekda Keerom”.
“Kami minta hadirkan pelapor yang melapor dan mengatasnamakan masyarakat adat Keerom segera dihadirkan”.
Lalu, spanduk lainnya, “Bpk Trisiswanda Indra Sekda Keerom yang mampu menyelesaikan persoalan keuangan Kabupaten Keerom hak-hak ASN, Perusahaan 2x dan masyarakat Keerom”.
Spanduk ini kemudian ditempelkan di dinding atau jendela Kantor Bupati Keerom dengan harapan ada ASN ataupun warga lainnya melihat aksi tersebut.
Salah satu pendemo, Elisabeth meminta Bupati Keerom memberikan keadilan kepada Sekda Keerom Trisiswanda Indra.
Dari video amatir yang diterima redaksipotret.co, Elisabeth menyampaikan bahwa dirinya bersama pendemo lainnya sebagai masyarakat adat orang asli Keerom dari Alang-alang 5 sampai Towe Hitam, melakukan aksi tersebut untuk menuntut keadilan demi kemanusiaan.
“Kami bicarakan hak, di Kabupaten Keerom,” kata Elisabeth dalam video berdurasi 06 menit 50 detik.
Pendemo lainnya Yohanis menuntut hal yang sama. Warga Senggi ini meminta Bupati Keerom harus turun untuk membantu menyelesaikan masalah Sekda.
Menurutnya, Sekda Trisiswanda Indra merupakan sosok yang baik dan peduli terhadap masyarakat. “Sekda yang selalu lihat kami,” kata Yohanis.
Aksi yang berlangsung kurang lebih satu jam ini tidak mendapat respon dari pihak terkait (pejabat di Kabupaten Keerom), hanya Kapolsek Arso Kota, AKP Sunardi yang hadir bersama sejumlah personel untuk mengamankan jalannya aksi demo damai itu.
“Boleh sampaikan aspirasi, tapi tidak boleh palang,” pinta Kapolsek AKP Sunardi kepada pendemo.
Sebelumnya, Sekda Keerom Trisiswanda Indra ditahan di Rutan Polda Papua pada Minggu, 14 April 2024 atas dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp18,2 milyar.