MERAUKE,ARAFURA,- Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze, SH menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Merauke yang ada di 20 distrik, 179 kampung dan 11 kelurahan khususnya bagi yang telah memiliki hak pilih untuk memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke Tahun 2020 pada pemilihan kepala daerah serentak tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Warga masyarakat secara mandiri dapat mengecek di websitekpulindungihakpilihmu.kpu.go.id dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP.
“Selain itu petugas kami akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan mendatangi rumah-rumah warga setempat sesuai dengan alamat domisili yang tertera pada e-KTP. Untuk itu dimohon warga masyarakat menyediakan waktu dengan berada di tempat, menerima petugas kami dan memberikan informasi yang benar kepada petugas dengan menunjukkan Kartu Keluarga, e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil,”jelas Theresia di ruang kerjanya.
la menjelaskan, pemilih yang dapat menggunakan hak memilih adalah warga masyarakat yang memenuhi syarat sebagai berikut: Genap berusia 17 tahun pada tanggal 9 Desember 2020 atau lebih, sudah/pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah pemilihan yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, tidak menjadi anggota Tentara Nasional Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam melakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, petugas kami akan tetap mengikuti standar protokol Covid-19. Demikian himbauan kami, atas perhatian dan partisipasi warga masyarakat Kabupaten Merauke disampaikan terima kasih. Ingat! 9 Desember 2020 kita ke TPS pilih Bupati dan Wakil Bupati Merauke,”pungkasnya.