JAYAPURA – Pemerintah pusat telah menggaungkan untuk menerapkan new normal menghadapi pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Namun, untuk wilayah Provinsi Papua belum siap diterapkan. “Yang disamapikan Presiden itu dalam konteks Nasional, kemudian kebijakan itu diterjemahkan sesuai dengan kondisi objektif di daerah masing-masing,” ungkap Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal kepada pers di Jayapura, Kamis (28/5/2020).
Menurut Wagub, perhitungan pemerintah pusat Covid-19 puncaknya pada bulan Mei dan bulan Juni kurvanya turun, sehingga di wilayah Jakarta dan sekitarnya sudah bisa menerapkan New Normal.
Namun, untuk konteks Papua, kasus Covid-19 baru muncul pada bulan Maret, sehingga kurvanya akan normal pada bulan Juli nanti.
“Prediksi kita pada bulan Juni akan mencapai titik tertinggi, sehingga bulan Juli itu kurvanya sudah turun,” jelasnya.
Dijelaskannya, pemerintah Provinsi Papua akan menggelar Rapat dengan Forkopimda untuk menyamakan persepsi untuk melihat kebijakan yang disampaikan pemerintah pusat.
“Jadi kalau di Jakarta sudah siap dengan wacana ini (new normal) silakan, kita normalnya pasti pada bulan Juli, tapi jika masyarakat bisa disiplin dengan baik, tidak ada yang mustahil, kita bisa new normal lebih cepat,” ucapnya.
Terkait dengan adanya kebijakan dari bupati/walikota untuk menerapkan new normal, Wagub dengan tegas menyatakan tidak masalah, tapi mereka (kepala daerah) harus bisa menerjemahkan apa yang disampaikan sesuai dengan norma-norma yang ada.
“Silakan semua berencana, tapi lihat kondisi objektif di kabupaten/kota masing-masing. Jumlah ODP-nya sudah seperti apa, PDP-nya, pasien positif seperti apa, baru mereka boleh ambil kebijakan,” tegasnya.
Selain itu, Wagub juga membandingkan angka positif Covid yang ada di Papua dengan Provinsi di pulau Jawa.
Dimana, angka 656 di Provinsi Papua, jangan samakan dengan jumlah di Jawa, sebab Papua jumlah penduduk hanya 3 juta orang, sedangkan Jawa Timur 30 Juta orang maupun Jawa Barat 40 juta orang.