Jayapura – Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, kembali melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua.
Pelantikan berlangsung di Gedung Negara Dok V Jayapura, Senin, 1 Maret 2021 dihadiri kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf lainnya.
Sebelum pelantikan berlangsung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga melantik Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 159/TPA Tahun 2020.
Dalam arahannya, Wagub Tinal menegaskan pelantikan atau perpanjangan Penjabat Sekda Papua sudah sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
“Pak Gubernur kemarin telepon dan minta dikoordinasikan dengan baik, sebab kondisi beliau kurang sehat,” kata Klemen Tinal.
Saat ditanya soal sudah dilakukannya pelantikan Sekda definitif Papua yang dijabat Dance Yulian Flassy oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Tinal mengaku pihaknya belum tahu soal itu, dan hanya mengikuti arahan Gubernur yakni, tidak boleh ada kekosongan jabatan Sekda.
“Apa yang terjadi di Jakarta hari ini kami belum ikuti, tetapi apa yang terjadi hari ini di Papua ini sah. Intinya pemerintahan tidak boleh kosong,” ujarnya.
Tinal menambahkan, yang tidak boleh dilupakan adalah, Papua ada Undang-undang Otonomi Khusus yang bersifat khusus (kewenangan daerah).
“Kami mengimbau seluruh orang untuk hormati itu. Artinya semua undang-undang harus kalah sama dengan Undang-undang Otsus, kecuali menyangkut luar negeri, kemaman, fiskal, dan agam,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Papua Dance Yulian Flassy ketika dikonfirasi menyampaikan, pelantikan dirinya sesuai dengan perintah Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Beliau sangat berharap pelantikan bisa segera dilakukan. Hal ini beliau sampaikan saat saya bersama Ditjen Otda bertemu di Jakarta pada 28 Februari 202. Makanya hari ini Mendagri langsung melantik saya menjadi Sekda definitif Papua,” kata Dance melalui telepon seluler.
Saat dinya soal adanya pelantikan Penjabat Sekda Papua dihari yang sama. Ia sampaikan, hal itu tidak masalah karena memang tidak boleh ada kekosongan, sebab masa penjabat Sekda sudah habis.
“Jadi biar tidak ada kekosongan selama 1 atau 2 hari, hal itu dilakukan. Yang jelas, dalam waktu dekat, saya akan mulai berkantor di Pemerintahan Provinsi Papua sesuai arahan Mendagri,” tegasnya.