Jayapura – Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menyatakan data 12 honorer Papua telah rampung diverifikasi, data 12 ribu tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Aliansi Honorer Nasional Tingkat Provinsi Papua akan di serahkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Data 12 ribu honorer sudah rampung dan diverifikasi, kita akomodir dulu yang dari forum aliansi honorer itu,” kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal kepada pers di Jayapura, Senin (12/4/2021).
Menurut wagub, kuota yang diberikan oleh Menpan RB sebanyak 20.000. “Jadi kita akomodir dulu dari Provinsi 12 ribu, sisanya kita minta dari kabupaten/kota,” kata Wagub.
Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera merampungkan verifikasi data tenaga honorernya masing-masing, dan menyerahkan hasil verifikasi itu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). “Kami harap itu bisa menjadi perhatian setiap pemerintah kabupaten/kota,” ujar Tinal.
Sebelumnya, sejumlah tenaga honorer K2 yang tergabung dari 29 kabupaten/kota melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Papua.
Mereka mempertanyakan hasil pertemuan Pemprov Papua bersama KemenPAN-RB, terkait pengangkatan 20 ribu tenaga honorer menjadi PNS yang diklaim dilakukan tanpa tes.
Sekertaris Daerah Papua, Dance Yulian Flassy, saat menemui pendemo mengaku prihatin dengan kondisi ini. la berharap para honorer tetap tenang dan memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.
“Ini persoalan waktu, dan kita tidak bisa tentukan. Karena masih dalam proses koordinasi dengan pusat. Saya berharap kita semua tenang, berdoa, supaya kami bisa mengurus ini. Bahwa segala prosesnya, kita tetap akan mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku,” ujar Dance Flassy yang didampingi Kepala BKD Papua, Nicolaus Wenda dan perwakilan KemenPAN-RB saat menemui pendemo di depan kantor Gubernur Papua.
Pada kesempatan itu Sekda menjelaskan terkait persyaratan untuk pengangkatan ASN yakni di bawah batasan umur 35 tahun. Sedangkan di atas 35 tahun akan dialihkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).
“Untuk honorer yang umur di bawah 35 tahun akan mengikuti tahapan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.