Sentani – Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, S.H., hadiri Rapat Paripurna IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura, dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRK Jayapura dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jayapura tentang Kepariwisataan, Jumat (11/04/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung didampingi Wakil Ketua I Piet Hariyanto Soyan dan Wakil Ketua II Petrus Hamokwarong, serta para anggota DPRK Jayapura.
Penyampaian Fraksi-fraksi yang diawali oleh Fraksi NasDem, Fraksi Gotong Royong dan Fraksi Bersatu Membangun. Dari ketiga fraksi itu menyetujui Raperda Kabupaten Jayapura tentang Kepariwisataan.
Untuk diketahui, Fraksi NasDem dilaporkan oleh Klemens Hamo, dilanjutkan dengan Fraksi Gotong Royong yang dilaporkan oleh Purwanto dan Fraksi Bersatu Membangun yang dilaporkan oleh.
Setelah mencermati dan dibahas mendalam oleh setiap fraksi mengenai hal tersebut, secara umum dalam penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi disampaikan bahwa setiap fraksi menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Kepariwisataan tahun 2025.
Pandangan akhir dari Fraksi Gotong Royong juga menyampaikan kepada Pemerintah agar untuk memudahkan dan mempercepat penerapan setiap perda yang telah ditetapkan, maka seluruh perda tersebut harus ditindak lanjuti melalui beberapa langkah.
Selain itu, Pemda Kabupaten Jayapura harus menyusun dan juga menetapkan peraturan bupati (Perbup) setiap perda yang telah ditetapkan sebagai produk hukum di daerah ini, yang mengatur tentang teknis pelaksanaan masing-masing perda tersebut agar lebih mudah dilaksanakan.
Tak hanya itu, Pemda juga harus mengevaluasi secara rutin dan berkesinambungan terhadap penerapan setiap perda yang telah ditetapkan guna mengukur efektivitas penerapannya ditengah masyarakat. Sehingga dapat diketahui perda-perda mana saja yang belum dapat diterapkan secara efektif, serta perda-perda yang harus segera diubah atau diganti. Karena tidak sesuai lagi dengan perubahan peraturan perundangan diatasnya, serta perkembangan keadaan dan kebutuhan masyarakat di daerah ini.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan digunakan oleh Bapemperda DPRK dan Tim Badan Legislasi Daerah dalam menyusun program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026 yang memang sangat dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan dan juga pembangunan daerah di masa datang.
Sementara Fraksi Bersatu Membangun berpendapat, bahwa kerja keras Bapemperda patut diberikan apresiasi dalam membahas, menganalisis dan juga mengevaluasi Raperda usulan DPRK maupun usulan eksekutif, Raperda yang diusulkan oleh DPRK akan diusulkan pada sidang-sidang DPRK berikutnya, Raperda tentang Kepariwisataan yang merupakan usulan eksekutif layak untuk ditetapkan menjadi sebuah produk hukum daerah.
Apa yang dilakukan oleh Bapemperda sangatlah tepat, karena melihat Perda yang benar-benar mengakomodir kepentingan masyarakat dan semua pihak.
Setelah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Kepariwisataan ini disetujui dan disepakati bersama, diharapkan dengan Ranperda tentang Kepariwisataan, pelaksanaan program kegiatan yang direncanakan dapat berjalan baik dan lancar untuk mewujudkan pemerintah yang lebih baik, sesuai dengan visi misi Bupati Jayapura.
Rapat yang dilaksanakan terbuka untuk umum tersebut turut dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jayapura Delila Giay, unsur Forkompimda Kabupaten Jayapura dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jayapura Steven A. Wonmaly.