Pasific Pos.com
Headline

Visi-Misi Calon Kepala Daerah Intan Jaya Harus Selaras RPJPD dan RPJMD

Nabire – Visi-misi calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 harus terintegrasi dengan rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Intan Jaya, Apolos Bagau yang diwakili Sekda, Asir Mirip pada serah terima Raperda RPJPD 2025-2045 dan rancangan teknokratik RPJMD 20225-2029 Kabupaten Intan Jaya kepada Komisi Pemilian Umum (KPU), bertempat di RM. L’RICE Nabire, Minggu, 28 Juli 2024.

Sekda mengatakan, berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota wajib menyampaikan dokumen persyaratan yang salah satunya adalah naskah VISI dan MISI.

Oleh karena itu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menyatakan bahwa Rancangan RPJPD 2025-2045 dan Rancangan Tehnokratik RPJMD 2025-2029 menjadi accuan bagi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Penyusunan VISI, MISI dan Program Prioritas pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Dari uraian ini sangat jelas bahwa calon kepala daerah bisa gugur jika pada saat pendaftarannya tidak melengkapi naskah VISI dan MISI Calon yang didasarkan pada dokumen RPJPD dan Teknokratik RPJMD,” ujarnya.

Oleh karena, Pemerintah Daerah selaku Pembina Politik di daerahnya perlu mengingatkan Penyelenggaran Pilkada agar semua Pasangan calon kepala daerah tidak terhambat menyusun Naskah VISI dan MISInya, oleh karena kita tidak menyampaikan Dokumen RPJPD dan Teknokratik RPJMD kepada para Calon sebelum Pendaftaran dibuka.

“Saya perlu mengingatkan kita semua, terkhusus penyelenggara dan pengawas pilkada agar kita semua stakeholders bersatu padu untuk mensukseskan pilkada tahun 2024,” ucapnya.

Sementara itu Ketua KPU Intan Jaya, Nolianus Kobogau menyambut baik dokumen RPJPD dan Teknokratik RPJMD ini.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan, salah satu syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah adalah penyampaian visi dan misi yang kemudian dilakukan verifikasi kepada instansi/lembaga terkait yang berwenang.

Leave a Comment