JAYAPURA – Salah satu pelaku curanmor berinisial OM (23) warga Abepura tak berkutik ketika diamankan tim charli Polresta Jayapura Kota lantaran terlibat kasus pencurian bermotor pada bulan September lalu.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/1150/IX/2020/Sek Abepura/Resta Jpr Kota tanggal 15 September 2020 yang dilaporkan korban Nur Hikmaji (28).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi (5/10) membenarkan penangkapan salah satu pelaku curanmor yang terjadi di rumah kost yang terletak di tanah hitam.
“Dimana kasus curanmor ini sempat viral di akun facebook IKKJ dan pelaku lebih dari satu orang, yang mana pelaku OM melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 wit dan OM ini yang mendorong motor milik korban yang saat itu terparkir dihalaman parkir kost sementara rekannya melihat situasi diluar, ” Ujarnya.
Lanjut AKP Komang, OM dibekuk pada hari jumat (2/10) malam sekitar pukul 22.39 wit tanpa perlawanan di seputaran tanah hitam saat sedang mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya selanjutnya tim berhasil mencari kendaraan korban yang disembunyikan di argapura pantai.
“Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dalam aksi pencurian bermotor OM tidak melakukan sendirian namun bersama dua rekannya yang saat ini sudah dikantongi indentitasnya oleh tim dan akan dilakukan pengejaran, ” Terang AKP Komang.
Kasat Reskrim ini pun menambahkan, atas perbuatannya OM dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.