Nason Utti :Tangani Covid-19 Cukup Dengan Pergub
Jayapura, – Terkait dengan usulan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw yang ingin membentuk peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan bencana yang didalamnya juga berbicara tentang virus corona atau covid-19, ditanggapi oleh Anggota Fraksi Gabungan Bangun Papua DPR Papua, Nason Uti, SE.
Nason Uti yang juga sebagai Anggota Komisi V DPR Papua bidang Kesehatan mengakui jika pandemi covid-19 yang saat ini wabahnya telah melanda ke seluruh penjuru dunia, namun itu hanya bersifat temporer atau sementara. Sehingga pengusulan perda yang diusulkan Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw,SE tidak tepat.
“Wabah covid ini kan sifatnya temporer atau sementara. Jadi kalau besok pandemi corona ini selesai, apa gunanya perda yang diusulkan itu,” kata Nason Utti lewat via ponselnya kepada Pasific Pos, Rabu (13/5), semalam.
Selai itu lanjut Nason, juga dibutuhkan waktu yang panjang dalam pembahasan suatu perda karena akan dilihat siapa pengusulnya. Apakah inisiatif DPR Papua atau eksekutif. Oleh sebab itu, sangat tidak tepat jika dalam penanganan covid-19 di Tanah Papua harus dengan perda.
“Cukup dengan peraturan gubernur (Pergub) saja. Kalau di pusat cukup dengan peraturan pengganti undang-undang (Perppu). Pergub yang akan mendorong kita membuat perda mengantisipasi wabah berikutnya,” jelasnya.
Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, perda bisa dibuat setelah pandemi ini selesai. Dimana pandemi yang telah terjadi itu menjadi dasar untuk membentuk perda.
“Ini wabah yang mendunia. Itu artinya harus ada tanggap nasional dan daerah. Jadi intinya perda tidak perlu cukup dengan pergub,” tegas Nason.
Nason Utti menambahkan, saat ini tugas DPR Papua hanya mengawasih kinerja Pemerintah Provinsi Papua dalam menanggulangi bencana non alam ini.
Sekedar diketahui, sebelumnya, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw mengusulkan, pembentukan perda penanggulangan bencana non alam. Yang di dalamnya juga berbicara tentang covid-19.