Pasific Pos.com
Sosial & Politik

Usulan Ketua DPR Papua Bentuk Perda Penanggulangan Covid-19 Dinilai Tidak Tepat

Pemda Wajib Beli Hasil Kebun Masyarakat
Nason Utti, SE
Nason Utti :Tangani Covid-19 Cukup Dengan Pergub

 

Jayapura, – Terkait dengan usulan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw yang ingin membentuk peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan bencana yang didalamnya juga berbicara tentang virus corona atau covid-19, ditanggapi oleh Anggota Fraksi Gabungan Bangun Papua DPR Papua, Nason Uti, SE.

Nason Uti yang juga sebagai Anggota Komisi V DPR Papua bidang Kesehatan mengakui jika pandemi covid-19 yang saat ini wabahnya telah melanda ke seluruh penjuru dunia, namun itu hanya bersifat temporer atau sementara. Sehingga pengusulan perda yang diusulkan Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw,SE tidak tepat.

“Wabah covid ini kan sifatnya temporer atau sementara. Jadi kalau besok pandemi corona ini selesai, apa gunanya perda yang diusulkan itu,” kata Nason Utti lewat via ponselnya kepada Pasific Pos, Rabu (13/5), semalam.

Selai itu lanjut Nason, juga dibutuhkan waktu yang panjang dalam pembahasan suatu perda karena akan dilihat siapa pengusulnya. Apakah inisiatif DPR Papua atau eksekutif. Oleh sebab itu, sangat tidak tepat jika dalam penanganan covid-19 di Tanah Papua harus dengan perda.

“Cukup dengan peraturan gubernur (Pergub) saja. Kalau di pusat cukup dengan peraturan pengganti undang-undang (Perppu). Pergub yang akan mendorong kita membuat perda mengantisipasi wabah berikutnya,” jelasnya.

Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, perda bisa dibuat setelah pandemi ini selesai. Dimana pandemi yang telah terjadi itu menjadi dasar untuk membentuk perda.

“Ini wabah yang mendunia. Itu artinya harus ada tanggap nasional dan daerah. Jadi intinya perda tidak perlu cukup dengan pergub,” tegas Nason.

Nason Utti menambahkan, saat ini tugas DPR Papua hanya mengawasih kinerja Pemerintah Provinsi Papua dalam menanggulangi bencana non alam ini.

Sekedar diketahui, sebelumnya, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw mengusulkan, pembentukan perda penanggulangan bencana non alam. Yang di dalamnya juga berbicara tentang covid-19.

Artikel Terkait

Maju Pilkada Sarmi, Anggota DPRP 4 Priode ini Pamitan dan Mohon Doa Restu

Jems

Lewat Moment Safari Ramadhan, Sekretariat DPR Papua Berbagi Kasih di Dua Pondok Pesantren

Jems

Sekretaris Fraksi PAN DPRP Minta Pj Gubernur Segera Lantik Pejabat Eselon Pemprov Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

Sesuai UU Otsus, Presiden Wajib Terbitkan Perpres KKR dan Pengadilan HAM Ad Hoc di Papua

Bams

Peran Perempuan Dalam Lestarikan Eksistensi budaya dan kehidupan Masyarakat Asli Papua Dinilai Sangat Relevan

Bams

Kasus Pembantaian Warga Sipil di Nduga, Yunus Wonda Sebut Tindakan Tidak Berprikemanusiaan

Bams

Yunus Wonda: Pro Kontra Tentang Pemekaran Adalah Hal Biasa

Bams

Legislator asal Papua Himbau Masyarakat Sambut DOB

Bams

Leave a Comment