Oleh : Fauzun Nihayah, S.HI, MH
MERAUKE,ARAFURA,-Virus corona (covid-19) langsung menggemparkan dunia, mulai dari Wuhan (China) sebagai episentrum, terus meluas ke berbagai negara: Jepang, Iran, Italia dan banyak negara lain di Eropa, Amerika, Australia dan Asia, termasuk Indonesia.
Persebaran virus pandemi ini membuat World Health Organization (WHO) – pada awal bulan maret menegaskan agar Indonesia segera umumkan kondisi darurat virus corona-19. Sangat disesalkan, Pemerintah Indonesia saat itu memandang “sepi” peringatan WHO itu, meski kini panik menghadapinya.
Seharusnya, peringatan WHO menjadi warning penting, kalau tidak dinilai genting, apalagi Indonesia punya landasan konstitusi yang berkomitmen untuk kemanusiaan. Negara harus melindungi keselamatan warga negara.
Itulah amanat konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. Refleksinya, Pemerintah – mulai Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten/kita) harus menjalankan amanat konstitusi itu.
Dalam kaitan ini tanggung jawab konstitusional negara menjadi sangat krusial ketika terjadi penyebaran virus corona (covid-19) yang kini sudah demikian pandemi. Untuk memutus mata rantai penyebaran diperlukan sikap tegas, diantaranya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Papua yaitu melakukan kebijakan lockdown.
Kita harus mencatat, tindakan lockdown itu perlu diambil secara tegas dalam rangka upaya menyelamatkan keberlangsungan hidup umat manusia. Penyelamatan nyawa manusia menjadi prioritas utama, meski terdapat sejumlah hak lain seperti hak ekonomi yang tetap menempel. Namun demikinan, jaminan hidup yang harus dilindungi menjadi hal yang sangat mendasar. Itulah sebabnya, konstitusi kita menegaskan amanat kemanusiaan yang harus ditegakkan oleh negara.