MERAUKE,- Terkait dengan 12 orang yang diamankan pihaknya belum lama ini, Kapolres Merauke AKBP Ir.Untung Sangaji, M.Hum menegaskan bahwa saat berorasi, mereka ternyata menyelipkan aspirasi untuk meminta referendum sehingga harus diamankan karena sudah termasuk tindakan makar.
Setelah para pelaku diamankan selanjutnya akan diperiksa lebih intens agar dapat diketahui alasan mereka melakukan tindakan tersebut dan upaya selanjutnya yang dapat dikenakan. “Kita akan lihat hasil pemeriksaan nanti, kalau memang bisa dimaafkan, ya, akan kita maafkan. Tetapi kalau sudah terbukti menentang pemerintah, mohon maaf, saya akan tahan terus.
Apalagi ada aspirasi untuk referendum, itu artinya sudah makar dan terancam hukuman hingga 20 tahun,”terang Untung Sangaji kepada wartawan usai kegiatan memancing di tambak ikannya, Jumat (3/6) .
Pihaknya akan bertindak tegas agar tidak lagi terjadi hal-hal serupa yang dapat mengganggu, apalagi pemerintah sudah menyiapkan wadah untuk kepentingan masyarakat secara global. Tanpa memandang SARA, semua dirangkul dan dibantu. Termasuk untuk jajarannya, dengan sangat terbuka merangkul dan membina masyarakat, asalkan tidak membuat gaduh.
Sebenarnya tidak ada larangan untuk menyampaikan aspirasi, jika sudah meminta ijin tentu dapat dilakukan. Tapi jika diselipkan dengan aspirasi untuk makar maka akan ditindak. Ia mencontohkan Jakarta yang di masa silam bernama Batavia kini mengalami perkembangan yang sangat pesat dan banyak orang dari berbagai daerah di Indonesia bermukim di sana, dari berbagai suku, budaya dan agama.
Selanjutnya Jakarta terbagi menjadi beberapa wilayah, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan sejumlah kawasan maju lainnya. “Seharusnya kita bisa berkaca dari kondisi tersebut sehingga dapat dilakukan untuk daerah kita.
Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa masih ada pihak yang menolak pemekaran dengan berbagai alasan. Padahal DOB diberlakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bersama,”ujarnya. Ia menegaskan sekali lagi, jika ujung-ujungnya malah meminta referendum, jelas itu tindakan yang menentang negara sehingga pelakunya harus diamankan.
Seperti yang diketahui, Polres Merauke berhasil menggagalkan aksi sekelompok masyarakat yang menolak DOB di kawasan Kuda Mati Kelurahan Kamundu pada tanggal 3 Juni 2022. Kabag Ops Polres Merauke, Kompol Viky Pandu Widhapermana, SH,SIK,MH memimpin langsung proses pembubaran aksi tersebut karena tidak memiliki ijin dan mengatasnamakan kelompok anti pemekaran DOB.
Mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan menolak DOB di Papua dan meminta referendum. 12 orang yang diamankan berinisial YA, CS, KK, AY, BW, YM, MP, MY, EK, OE, PK dan OL langsung dibawa ke SPKT Polres Merauke dan menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Merauke.**