MERAUKE,ARAFURA,-Penandatanganan nota kesepahaman Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dengan Unmus serta penandatanganan perjanjian kerja sama Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dengan Fakultas Hukum Unmus resmi dilakukana di Gedung PKM Rabu lalu dilanjutkan dengan kuliah umum tentang “Pelaksanaan fungsi mengadili dan upaya pembentukan Yurisprudensi oleh Mahkamah Agung” dengan narasumber, Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan, Dr.Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum.
Dalam kesempatan itu Dr.Zarof mengemukakan bahwa Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI adalah satuan kerja eselon 1 pada Mahkamah Agung RI yang memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan pengembangan di bidang hukum dan peradilan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan memiliki fungsi yang relatif sama dengan perguruan tinggi, di antaranya dalam hal pengajaran dan penelitian. Oleh sebab itu selain melakukan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain, Badan Litbang juga menjalin kerja sama dengan sejumlah universitas dalam hal diklat maupun riset.
Ia menambahkan, saat ini sudah 20 universitas yang telah menjalin kerjasama dengan Badan Litbang dan Unmus merupakan universitas yang ke-21. Hasil riset bersama antara Badan Litbang Diklat Kumdil dengan Unmus nantinya dapat dijadikan bahan materi pengajaran di perkuliahan oleh para dosen Fakultas Hukum Unmus. Sementara itu Rektor Unmus, Beatus Tambaip mengemukakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kerja sama tersebut dan berharap ada kajian-kajian yang bisa mengangkat persoalan hukum adat. Bahkan bila perlu, ke depan perlu didorong terbentuknya peradilan adat sehingga dapat menjembatani antara persoalan masyarakat yang masih kental dengan budaya suku dengan hukum positif. “Namun saya menegaskan bahwa kerjasama ini tidak sekedar dalam hal penelitian saja tetapi untuk kepentingan lembaga Unmus, kita juga bisa mengirim mahasiswa hukum untuk mengikuti magang di Mahkamah Agung,”terang rektor.**