SENTANI- Satreskrim Polres Jayapura kembali meringkus satu orang pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor). Kasus Curanmor ini dilaporkan ke Polres Jayapura pada tanggal 6 Juli 2021.
Pelaku tindak pidana Curanmor yang diamankan oleh aparat kepolisian ini berinisial YD. Selain mengamankan pelaku YD, aparat kepolisian juga mengamankan satu barang bukti yaitu satu (1) unit sepeda motor Yamaha Vixion 150 CC.
Pengungkapan kasus ini berawal, saat salah satu keluarga korban yang mengenali ciri-ciri sepeda motor korban dan mendapat informasi bahwa sepeda motor korban dibawa pelaku ke arah wilayah Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, tepatnya di sekitar wilayah Base-G.
Mendapat informasi tersebut, saat pelaku melintas langsung diberhentikan oleh keluarga korban. Karena takut, akhirnya pelaku kabur melarikan diri. Namun, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian yang saat itu sedang berada di SPN, kemudian mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Hal itu disampaikan Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto dalam press conference, di Halaman Mapolres Jayapura Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Kamis (15/7/2022) pagi.
Dalam laporan polisi (LP), Kapolres Jayapura menjelaskan, bahwa pelaku masuk ke dalam rumah pada malam hari, kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Pada pagi hari saat akan memanaskan sepeda motornya, korban kaget melihat motornya sudah tidak ada lagi di halaman rumah. Sehingga korban langsung melaporkannya kepada keluarga,” jelasnya.
Setelah beberapa hari motor korban hilang, lanjut kata AKBP Fredrickus, korban sempat mempublikasikan peristiwa hilangnya sepeda motornya di Sosial Media atau Sosmed. Akhirnya terungkap, sepeda motor milik korban dibawa pelaku ke arah wilayah Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, tepatnya di wilayah Base-G.
“Pelaku ditangkap saat salah satu keluarga korban mengenali ciri-ciri sepeda motor milik korban. Saat pelaku melintas langsung diberhentikan oleh keluarga korban. Karena takut, akhirnya pelaku melarikan diri. Namun berhasil ditangkap anggota Polisi yang saat itu sedang berada di SPN dan langsung mengamankan pelaku bersama barang buktinya,” kata Kapolres Jayapura.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Jayapura.
“Pelaku YD ini telah ditahan disel Mapolres Jayapura, guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. Pelaku YD juga dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara paling lama lima (5) tahun atau denda paling banyak 9.00.000 ,” kata Kapolres