JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Pengumuman akan diumumkan oleh Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Robert Eddy Purwoko mengatakan, UMP Provinsi Papua akan diumumkan secara resmi oleh Bapak Pj Gubernur Papua sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tahun 2025. Kenaikan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2025 di seluruh provinis dan kabupaten/kota se Indonesia,” kata Robert kepada wartawan di Jayapura, Senin (9/12/2024).
Dikatakan, UMP Papua naik sebesar 6,5 persen sama seperti yang umumkan pemerintah pusat. “Jadi untuk Papua ada kenaikan sebesar Rp 200 ribu lebih,” ujarnya
Menurutnya, untuk UMP Papua sudah dirapatkan bersama dewan pengupahan. Jadi ditetapkan dan disepakati naik 6,5 persen. “Hasil perhitungan UMP Papua sudah diterima dan ditetapkan menjadi hasil sidang dewan pengupahan provinsi Papua pada tanggal 6 Desember 2024,” ujarnya
Dijelaskan, dengan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tahun 2025, maka UMP Papua yang sebelumnya sebesar Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285,850 atau Rp 261.578. Sementara untuk upah minimun sektoral di Papua tahun 2025 sebesar Rp 4.307.280 atau kenaikan sebesar Rp 21.429 (0,5 persen).
Sebagai informasi, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 tentangPengupahan. Permenaker tersebut menyatakan bahwa UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Yassierli menjelaskan bahwa Upah Minimum Nasional 2025 naik sebesar 6,5 persen, baik tingkat provinsi maupun kabupaten’kota. “UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja [dengan masa kerja] 1 tahun ke bawah,” ujar Yassierli.
Sementara itu, berdasarkan yang tercantum dalam Permenaker tersebut, nilai kenaikan upah minimum provinsi 2025 sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.