Jayapura – Berdasarkan data statistik yang dikelola oleh Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat diketahui bahwa per 31 Desember 2020 pertumbuhan kredit Bank Umum (yoy) Papua sebesar 3,72% dengan penyaluran kredit sebesar Rp31,32 T.
Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak memaparkan, pertumbuhan kredit Bank Umum di Papua lebih baik dari pertumbuhan kredit secara Nasional yang tumbuh negatif sebesar 2,41% (yoy).
Aset Bank Umum di Provinsi Papua yoy pada Tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi Rp75,87 T atau meningkat sebesar 1,33%.
Dana Pihak Ketiga (DPK) di Papua (yoy) mengalami pertumbuhan negatif menjadi Rp46,6 T atau tumbuh sebesar -0,03%. Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet Bank Umum di Provinsi Papua juga mengalami perbaikan yaitu sebesar 2,16% lebih baik dari NPL Bank Umum secara Nasional yaitu sebesar 3,06%.
Realisasi piutang Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Papua posisi Desember 2020 tercatat mencapai Rp916 Miliar atau tumbuh negatif sebesar 32,1% bila dibandingkan Tahun 2019 dengan Non Performing Finance (NPF) relatif kecil sebesar 1,46%. NPF Perusahaan Pembiayaan di Papua lebih baik dibandingan Nasional yaitu sebsar 4,01%.
Kinerja Pasar Modal di tanah Papua juga menunjukkan perkembangan yang sangat positif sepanjang Tahun 2020 dengan peningkatan jumlah investor sebesar 55,6% atau sebanyak 18.396 masyarakat Papua menjadi investor di Pasar Modal dengan total kepemilikan saham sebesar Rp616,8 Miliar.
Penyaluran Pinjaman melalui Fintech Peer to Peer Lending (Pinjaman Online) di Papua hingga Desember 2020 sebesar Rp504 Miliar, meningkat sekitar 460,05 % dengan akumulasi jumlah rekening peminjam/borrower sebesar 304.823 rekening (meningkat sebesar 1.213%).
Selain itu, terdapat 1.587 rekening milik masyarakat Papua yang digunakan sebagai Lender (pemberi pinjaman) pada Fintech Peer to Peer Lending. Masyarakat Papua diminta untuk teliti bila ingin melakukan peminjaman melalui Pinjaman Online dengan memastikan legalitas Pinjaman Online dimaksud melalui website ojk.go.id atau dapat melalui Kontak OJK 157. (Zul)