JAYAPURA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), Rabu, 25 November 2020 di Istana Negara, Jakarta.
Dalam suasana pandemi covid-19, penyerahan DIPA dilakukan secara virtual melalui video conference, Rabu (25/11/2020).
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menerima DIPA dan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021 dari Presiden Joko Widodo.
“Total anggaran belanja tahun 2021 di Papua sebesar Rp 44,2 triliun. Dari total itu, Rp 38,8 triliun di antaranya berupa dana transfer ke daerah, Rp 5,4 triliun Dana Desa, Rp6,3 triliun belanja Kementerian/Lembaga, Rp 164,2 miliard dana Dekon dan Rp 98,3 miliard dana tugas pembantuan,” jelas Klemen kepada wartawan di ruang kerjarnya.
Dalam video conference itu, lanjut Klemen, terdapat empat poin penting yang menjadi penekanan Presiden. Yang pertama agar para pemilik anggaran segera melakukan lelang sedini mungkin yakni pada Desember 2020.
“Jika lelang sudah dilakukan di Desember, Kementerian/Lembaga atau Daerah sudah bisa mulai melakukan pengerjaan sejak awal Januari 2021,” jelasnya.
Presiden pun, kata Klemen meminta agar penyaluran bantuan sosial dilakukan di awal januari 2021. Selain itu, para Kepala Daerah diminta melakukan reformasi anggaran agar bisa menggerakan ekonomi masyarakat.
“Reformasi anggaran ini harus dititikberatkan pada hal-hal yang meningkatkan partisipasi masyarakata di tengah pandemic Covid-19, seperti program padat karya. Sehingga masyarakat bisa terlibat dan punya penghasilan dan ekonominya bisa lebih baik,” ujar Klemen.
Sementara yang terakhir, yakni menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran baik itu APBN maupun ABPD. Dengan begitu, Klemen meminta jajarannya dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Papua harus bertaggung jawab terhadap akuntabilitas dan trasnparansi anggaran.
“Penggunaan anggaran ini kan mekanismenya jelas dan rakyat boleh tahu. Ini bukan uang pribadi tetapi uang negara jadi perlu diketahui masyarakat. Sehingga ada control social juga dari masyarakat terhadap efektiftas dan efesiensi penggunaan anggaran Pemerintah di daerah,” tegas Klemen.