MERAUKE,ARAFURA,- Kapolres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji, M.Hum mengemukakan bahwa total tersangka yang diamankan pihaknya terkait dengan 1 Desember sebanyak 9 orang dimana mereka memang telah berencana untuk menyatakan referendum. Kapolda juga telah menegaskan agar hal-hal semacam ini dapat ditindak tegas karena sangat berbahaya. Oleh sebab itu selaku Kapolres pihaknya mengambil langkah cepat dengan mengamankan ke-9 orang tersebut dan tidak memberikan celah sedikitpun bagi mereka untuk melakukan pergerakan.
“Saya tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga sejak awal sudah saya ambil tindakan tegas. Bahkan mereka mau rapat saja, saya tidak berikan kesempatan. Jadi saya hantam terus dan akhirnya ditemukan buku kuning untuk referendum. Jadi mereka belum sempat melakukan apa-apa sudah saya sikat,”jelas Kapolres kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/12).
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dirinya benar-benar fokus untuk penegakan hukum, oleh sebab itu 9 orang yang ditahan tetap akan diproses hukum karena perbuatan mereka jelas tindakan makar dan ini jelas berbahaya bagi negara. “Saya sudah nyatakan saya siap perang dengan mereka, pokoknya tidak ada urusan. Daerah kita sudah aman jadi jangan dibikin gaduh oleh kelompok-kelompok ini. Bahkan parahnya, ada yang masih berstatus PNS. Adapun pasal makar yang dikenakan adalah selama 20 tahun,”pungkasnya.