MERAUKE,ARAFURA,-Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum mengemukakan, jajaran Polres Merauke khususnya pihak penyidik sangat penting untuk memahami tentang wawasan yang diberikan dalam kegiatan ‘Coaching Clinic’ sehingga mampu meningkatkan pemahaman dalam mengungkap kasus melalui Labfor Polda Papua. Seperti yang diketahui, Coaching Clinic adalah bimbingan singkat dalam bentuk pelatihan atau sesi perorangan yang bertujuan untuk penguasaan pengetahuan dan kecakapan di bidang tertentu.
“Selamat datang kepada tim dari Jayapura, saya sangat berterima kasih karena kita Polres Merauke kali ini dikunjungi untuk diberikan lagi tambahan wawasan. Oleh sebab itu kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan tanyakan bila kurang mengerti,”ungkap Untung Sangaji di hadapan peserta Coaching Clinic di aula Mapolres Merauke, Senin (8/11).
Dalam kegiatan tersebut, tim Bidlabfor Polda Papua yang dipimpin oleh AKBP Maruli Simanjuntak menjelaskan terkait pentingnya Bidlabfor pada kegiatan penyidikan dan penyelidikan dalam penanganan perkara yang terjadi. Tujuannya semata-mata guna memberikan titik terang terhadap kasus yang telah terjadi sehingga pada akhirnya dapat mengungkap suatu kasus tindak pidana.
Selain Coaching Clinic, para penyidik bersama dengan jajaran Polres lainnya juga mendapat penyuluhan hukum dari tim Bidkum Polda Papua di waktu yang sama. Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, SIK kepada anggota mengemukakan bahwa penyuluhan hukum ini adalah salah satu bentuk pembinaan Bidkum Polda Papua kepada para anggota di kewilayahan yang bertugas di fungsi penyidikan dan penyuluhan hukum terkait restoratif justice.
Ia meminta penyidik maupun penyidik pembantu di Polres dan tingkat Polsek jajaran agar dapat memahami tata cara restoratif justice sehingga bisa diterapkan dengan benar. Sementara itu tim Bidkum Polda Papua yang dipimpin AKP Wahyudi Purwowidodo,SH dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa pihaknya ingin berdiskusi dan bukan untuk menggurui karena materi yang disampaikan pada dasarnya sudah dilaksanakan oleh jajaran Polres terkait restoratif justice dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
“Saya mengajak rekan-rekan bersama-sama belajar terkait kewenangan restoratif justice agar nantinya dapat menerapkan dalam penyelesaian perkara yang sedang ditangani,”jelasnya. Menurutnya, restoratif justice ini sebelumnya sudah sering di laksanakan oleh penyidik namun belum ada payung hukumnya sehingga dengan adanya Perpol No 8 tahun 2021 bisa dijadikan pegangan oleh penyidik dalam melaksanakan restoratif justice.**