SENTANI – Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Wakapolres Kompol Zet Saalino, SH., MH bersama Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L. Sohilait, SH dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE melaksanakan press conference terkait kasus penganiayaan yang dialami korban YK (27) dilakukan pelaku berinisial DET (24), yang terjadi di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Selasa (12/1/2021) siang.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat press conference mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan berat yang dialami korban tersebut berawal dari laporan yang diterima anggotanya
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat Senin pagi kemarin, bahwa telah ditemukan salah seorang jenasah berjenis kelamin wanita dan benar setelah kami olah TKP dan memeriksa para saksi ternyata korban bernisial YK (27),” papar Kapolres Victor.
Kapolres mengatakan, kasus ini terjadi di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur dimana korban dianiaya oleh seorang berinisial DET (24).
Kata Kapolres, berdasarkan hasil interograsi terhadap pelaku, awalnya siang hari korban meminta ijin untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru, namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku, kemudian pelaku mendapati korban saat itu sedang kumpul – kumpul dengan teman – temannya lagi mengkonsumsi miras.
Melihat hal tersebut, lanjut Kapolres, pelaku langsung menganiaya korban disepanjang jalan.
“Tidak sampai disitu saja, saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban kali ini dengan menggunakan kayu papan, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Disebutkan Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, dimana di bagian wajah dan kepala korban didapati luka – luka memar yang cukup parah.
“Pelaku sendiri sudah kami amankan dan telah mengakui perbuatannya, keduanya sudah tinggal bersama namun tidak ada ikatan pernikahan sehingga pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan subsider pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara, “Tutup Kapolres.