Jayapura – Tim Pembina Samsat Papua melakukan pertemuan dengan Kepala Kampung, Ketua RT/RW se Kelurahan Hamadi, Kota Jayapura untuk mensosialisasikan Pasal 74 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Mulkan yang juga merupakan bagian dari Tim Pembina Samsat Papua mengatakan, pertemuan tersebut menyampaikan informasi dan memberikan edukasi tentang
penerapan undang – undang tersebut, khususnya Pasal 74 terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut atau kendaraan tersebut dianggap bodong.
‘’Diharapkan informasi yang disampaikan dapat diteruskan ke warganya baik secara langsung, melalui grup whatsapp serta membagikan brosur yang telah diberikan,’’ ucap Mulkan, Kamis (15/9/2022).
Dia mengajak masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan dan menghindari penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.
Mulkan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua telah menerapkan kebijakan penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.
Selain sosialisasi, tim juga melakukan pelayanan kesehatan gratis kepada seluruh masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut, serta masyarakat yang melakukan kunjungan ke Kantor Kelurahan Hamadi.
‘’Hal ini sebagai bentuk kepedulian Jasa Raharja terhadap kesehatan masyarakat dan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan dengan harapan masyarakat sebagai pengguna jalan untuk lebih peduli akan kesehatan saat berkendara maupun saat berjalan kaki,’’ ucapnya. (Red)