Batam – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus serta Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Hendriwan melakukan evaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa (7/5/2024).
Dewi menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak
kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan
(SWDKLLJ) merupakan isu utama yang dihadapi oleh Kantor Bersama Samsat.
Menurutnya, berdasarkan data internal Jasa Raharja, sampai dengan Maret 2024,
tingkat kepatuhan wajib pajak hanya sebesar 41,64 persen.
“Rapat evaluasi ini merupakan pertemuan antara seluruh Tim Pembina Samsat
Tingkat Provinsi Regional Sumatera untuk menghasilkan analisa yang komprehensif
atas pelaksanaan Program Kerja Pembina Samsat, sebagai upaya perumusan inisiatif
strategis terkait permasalahan rendahnya tingkat kepatuhan tersebut,” ujar Dewi.
Dewi menambahkan, salah satu program kerja yang dilaksanakan adalah proses
penegakan hukum. Dalam kaitannya dengan penegakan hukum, upaya yang dapat
dilakukan adalah melalui implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009.
“Hal ini kita harapkan dapat segera diimplementasikan, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk melakukan proses regident ranmor menuju peningkatan validitas data ranmor, dan peningkatan kepatuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain melakukan proses penegakan hukum, juga perlu dilaksanakan pemberian
apresiasi kepada masyarakat yang telah patuh dalam membayar pajak kendaraan
bermotor. Terkait hal itu, Jasa Raharja telah menginisiasi pelaksanaan kolaborasi
dengan berbagai merchant atau pengusaha, untuk memberikan nilai tambah kepada
masyarakat yang patuh dalam membayar PKB dan SWDKLLJ.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs.Yusri Yunus,
menyampaikan bahwa Kantor Bersama Samsat harus bekerja bersama dan menjaga
kesolidan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja harus sering melakukan diskusi dan evaluasi
bersama dalam merumuskan strategi yang optimal dalam peningkatan regident
ranmor, pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” ujar Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Hendriwan, menyampaikan bahwa saat ini telah ada payung hukum baru yang dapat memperkuat optimalisasi kepatuhan pajak tersebut.
“Penguatan regulasi baru melalui UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan PKB dan SWDKLLJ,” ucapnya.