Jayapura – Tim Gabungan TNI Polri berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol miras. Tim gabungan Sabtu (5/12) melakukan razia di Jln. Trans Jayapura – Wamena, desa Hubakma distrik Elelim kabupaten Yalimo.
Dari info yang didapat dari lapangan diketahui miras yang berhasil diamankan milik Edi yang bekerja sama dengan Danyon 751/RK.
Ribuan botol miras ini diangkut bersama sembako dengan menggunakan 4 mobil strada dan 1 mobil Ford Ranger, yang dikawal oleh 4 anggota yonif 751/RK.
Usai pemeriksaan selanjutnya kelima mobil beserta angkutannya digiring menuju Wamena untuk dimintai keterangan di Kodim Jayawijaya.
Sementara itu, Kapendam XVII/ Cenderawasih Letkol Arm Reza Nur Patria saat dikonfirmasi melalui telephon selulernya membenarkan jika pada tanggal 5 Desember 2020 telah terjadi penangkapan minuman keras.
“Penangkapan miras jenis campuran ini di distrik Elelim Kabupaten Yalimo yang diduga terdapat keterlibatan oknum anggota TNI AD,” ujarnya.
Ditegaskannya saat ini permasalahan tersebut sedang didalami dan diinvestigasi lebih lanjut Oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.
“Bila ada keterlibatan dari oknum Prajurit TNI AD dan terbukti melanggar aturan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Kapendam.
Barang bukti miras yang diamankan antara lain Vodka 1.968 botol, whysky mensen house 456 botol, Vodka Mensen House 248 botol, 10 jerigen 5 liter anggur merah 50 liter, 1 karton vermipan 20 bungkus dan petasan 3 karton.
Sementara itu 4 personil anggota Yonif 751/RK atas nama Sertu MR, Pratu SU, Praka MK, Pratu REK , hari ini Senin (7/12) diberangkatkan ke Jayapura dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan Pomdam XVII/Cenderawasih.