MERAUKE,- Kasat Res Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak Runtulalo,SH, Selasa (16/8) memimpin operasi cipta kondisi dan berhasil menggrebek 3 tempat pembuatan miras illegal jenis sopi di kawasan Kota Merauke.
Razia tersebut melibatkan 18 personil Polres Merauke, baik personil Res Narkoba, Satuan Sabhara, Satuan Reskrim dan Intelkam. Iptu Ishak meminta agar seluruh anggota yang terlibat operasi dapat bekerja sama di lapangan dengan baik, harus melakukan tugas secara profesional dan humanis.
Adapun hasil razia hari itu antara lain diperoleh dari TKP di Jalan Mopah Lama Gang Harapan dimana TKP pada rumah pertama disita barang bukti berupa 1 buah kompor merk Hock 32 sumbu, 3 buah jerigen minyak tanah ukuran 5 liter, 2 buah dandang almunium ukuran sedang, 4 buah jerigen warna merah 25 liter, 2 jerigen berisi sagero, 3 buah jerigen warna putih ukuran 20 liter, 1 buah tungku kayu dan 1 buah corong berwarna biru. Pemilik barang bukti tersebut berinisial JB dan BB.
TKP kedua beralamat di Jalan Mopah Lama Gang Harapan dengan barang bukti 3 buah jerigen warna merah ukuran 25 liter, 1 jerigen berisikan minuman jenis sagero, 2 buah jerigen warna putih ukuran 5 liter, 1 buah jerigen warna biru ukuran 20 liter, 1 buah dandang almunium ukuran besar, 1 buah kompor Hock 32 sumbu, 1 dos Fermipan 500 gram, 1 buah tepung Segitiga Biru ukuran 1 kg, 10 bungkus plastik bening berisikan gula putih dengan ukuran perbungkus sebanyak 1 kg, 11 botol VIT ukuran 1,5 liter dan 1 botol berisi sopi. Pemilik berinisial G diketahui melarikan diri.
Sedangkan TKP ketiga di Jalan Kampung Baru dengan barang bukti 2 buah tong biru berisikan bahan mentah miras jenis sopi, 1 tong berwarna hijau berisi bahan mentah sopi, 1 buah tong berwarna merah berisi bahan mentah sopi, 2 buah kompor Hock 32 sumbu, 42 botol Aqua 600 ml berisi sopi, 1 buah ember cat berwarna putih, 3 buah dandang almunium berukuran besar, 60 botol kosong Aqua berukuran 600 ml, 2 bungkus 500 gram Fermipan, 1 kg tepung terigu, 1 buah ember plastik sedang berwarna abu abu, 1 buah karton kompor Hock berisikan kayu manis, 2 batang bambu berukuran kurang lebih 2 meter, 1 buah plastik bening berukuran 20 m untuk menyuling miras, 2 buah tong biru berisikan bahan mentah sopi, 1 tong berwarna hijau berisikan bahan mentah sopi, 1 buah tong berwarna merah berisikan sopi, 2 buah kompor Hock 32 sumbu, 42 botol Aqua 600 ml berisikan miras jenis sopi, 1 buah ember cat berwarna putih, 3 buah dandang almunium berukuran besar , 60 botol kosong Aqua berukuran 600 ml, 2 bungkus 500 gram Fermipan, 1 kg tepung terigu, 1 buah ember plastik sedang berwarna abu abu, 1 karton kompor Hock berisikan kayu manis, 2 batang bambu berukuran kurang lebih 2 m, 1 buah plastik bening berukuran 20 m untuk menyuling sopi dan 12 selai rasa nanas.
Untuk kepemilikan barang bukti tersebut masih belum diketahui. Iptu Ishak mengemukakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di Mapolres. Pihaknya akan melakukan razia secara rutin terhadap miras lokal jenis sopi, balo dan CT serta tempat penjualan miras berijin yang tidak patuh terhadap aturan. Sebab tindak pidana yang terjadi rata-rata karena mengkonsumsi miras.**