Jayapura, – Warga Kota Jayapura diwajibkan menggunakan masker saat keluar dari rumah . Nantinya bila didapati maayarakat yang beraktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, maka akan didenda sebesar 50.000.
Saat ini pemerintah kota Jayapura sedang menggodok peraturan walikota yang mengatur sanksi kepada warga kota Jayapura apabila kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan covid-19 kota Jayapura yang juga adalah wakil Walikota Jayapura, Rustan Saru mengatakan saat ini peraturan walikota terkait sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker saat di luar rumah tersebut sedang dibahas dan dalam waktu tak lama lagi akan segera diterbitkan.
“Saya mau sampaikan terkait adanya informasi yang beredar bahwa bagi warga yang berkeliaran di atas jam 2 siang akan di denda pemerintah kota Jayapura sebesar 150 ribu.., itu tidak benar,” ujarnya.
Yang benar adalah saat ini Pemkot sedang menyusun peraturan walikota mengenai warga yang beraktifitas di luar rumah dan tidak memakai masker akan didenda di tempat.
“ Bila denda tersebut tidak bisa dibayar, kemungkinan (lagi di kaji) akan diberikan sanksi sosial, bisa dengan kerja bakti atau hukuman lainnya, sesuai dengan kajian-kajian yang akan dibahas dan dituangkan dalam perwak nanti, “ujarnya.
“ Ini semua kami lakukan karena Pemkot sayang dengan warganya dan tak ingin warga kota Jayapura terjangkit corona. Kalau kita semua ikuti aturan dan jalani protokol kesehatan dengan baik, perhatikan social dan physical distancing, saya pikir kota Jayapura akan kembali pulih dan terbebas dari corona,” tegasnya.