Jayapura : Setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, melalui Putusan E-court Mahkamah Agung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan resmi menggugurkan SK Bupati Tolikara Nomor 188.4/95 Tahun 2022, tentang pengangkatan atau penetapan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Tolikara, akhirnya PJ Bupati Kabupaten Tolikada, Marthen Kogoya, SH, M, AP kini angkat bicara.
Bahkan dengan tegas Pj Bupati Marthen Kogoya mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Tolikara tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sehingga, ini merupakan angin segar bagi Tim Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan yang telah berjuang untuk mempertahankan nasib para kepala kampung yang ada di seluruh wilayah hukum Tolikara agar bisa mendapatkan keadilan dan haknya.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, Yan Wenda, SSos beserta anggota Pansus mengapresiasi atas sikap tegas yang dilakukan oleh PJ Bupati Marthen Kogoya, SH, M, AP yang tidak ingin mengajukan banding.
Menurutnya, tindakan Pj bupati ini dinilai sangat tepat dan patut diapresiasi. Pasalnya, SK Bupati Tolikara 188.4/95 Tahun 2022 itu tidak sesuai mekanisme juga tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan alasan tersebut, sehingga DPRD Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan membentuk Pansus Hak Angket, guna memfasilitasi atau mendorong para kepala kampung yang dirugikan itu untuk melaporkan mantan Bupati Tolikara (tergugat) ke PTUN Jayapura, atas kasus penyalahgunaan wewenang.
“Jadi pada prinsipnya kami Tim Pansus dibentuk karena ada suatu permasalahan yang terkait dengan SK 188.4/95 tahun 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di negeri ini. Tujuan kami membentuk Pansus ini untuk memfasilitasi atau mendorong para kepala kampung yang sudah dirugika itu agar mebawa kasus ini ke PTUN Jayapura untuk diuji. Ini Hakim yang menilai dan memutuskan apakah suatu keputusan pemerintah itu sesuai prosedur atau tidak. Baik mulai dari menyiapkan administrasi sampai kepada SK Bupati. Jadi proses untuk pengujian ini sudah selesai,” kata Yan Wenda kepada Pasific Pos lewat pesan singkatnya di WhatsApp (WA), Rabu 12 April 2023, petang.
Apalagi kata Yan Wenda, hasilnya beberapa hari lalu sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan E-court Mahkamah Agung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
“Jadi proses untuk pengujian itu sudah selesai dan hasilnya beberapa hari lalu juga sudah diputuskan bahwa SK 188.4/95 Tahun 2022, gugur demi hukum. Tapi pada prinsipnya kami mengapresiasi yang setinggi tingginya kepada Pj Bupati Kabupaten Tolikara Marthen Kogoya,” tandas Yan Wenda yang juga sebagai Ketua Komisi B DPRD Tolikara.
Menurut Politisi Demokrat Papua Pegunungan itu, beliau (Pj Bupati) sangat paham dengan aturan aturan pemerintah. Untuk itu, pihaknya mengapresiasi atas sikap tegas Pj bupati itu.
“Beliau mengakui hasil putusan itu dan melaksanakan hasil putusan Mahkamah Agung. Karena itu kewajiban pemerintah yang mengamankan dan melaksanakan aturan itu. Jadi saya sangat apresiasi atas sikap Pj bupati untuk tidak mengajukan banding, itu sudah sangat tepat. Karena jika di ajukan banding itu sama saja kita membuang buang waktu, energi, pikiran dan uang,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Yan Wenda, Pj bupati juga mengatakan bahwa yang lebih penting saat ini adalah dia harus bekerja di lapangan. Sikap yang dimiliki Pj bupati ini patut diapresiasi
“Kami juga bangga kepada masyarakat Tolikara ketika Pemerintah Kabupaten Tolikara dalam hal ini Pj bupati telah memutuskan untuk mengakui dan melaksanakan putusan itu. Jadi pihak yang merasa dirugikan atau merasa kecewa itu adalah hal yang wajar dan biasa. Namun kita juga harus bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat Tolikara terkait dari hasil putusan ini, “jelasnya.
Padahal ungkap Yan Wenda, mantan Bupati Tolikara itu bahkan memakai Pengawacara negara atau pengacara Jaksa. Seharusnya mereka lebih paham dan lebih mengerti apakah prosedur pelantikan ini sesuai mekanisme atau tidak.
“Jadi apa yang Pj bupati memutuskan untuk mengakui dan melaksanakan putusan, maka kami seluruh Intelektual, tokoh tokoh gereja termasuk OPD OPD di lingkungan Pemkab Tolikara wajib hukumnya untuk mensosialisasikan di semua titik titik wilayah terutama kepada kepala kepala distrik,”tandas Yan Wenda.
Pada kesempatan ini, Yan Wenda juga mengingatkan kepada beberapa kepala distrik yang statusnya masih Plt.
“Ingat, status Plt dengan status definitif itu sangat berbeda. Jadi status Plt ini sesuai dengan Permendagri UU nomor 13 tahun 2014 menjelaskan tata cara pengisian jabatan baik Pratama, Madya sampai dibawa Eselon 2, 3 dan 4. Disitu dijelaskan bahwa status Plt itu diberikan hanya 6 bulan. Dan 6 bulan ini wajib evaluasi dan itu perintah undang undang. Jadi dalam hal ini Pj bupati juga harus tegas sampaikan kepada kepala kepala distrik,”tekannya.
“Kepala kepala distrik juga jangan merasa karena diangkat dan diberikan jabatan sehingga membuat manuver manuver di lapangan yang situasi aman lalu dianggap tidak aman. Jadi saudara saudara yang sedang bekerja dengan status Plt maupun status definitif itu harus bisa bedakan. Jadi siapa pun yang kerja atas nama pemerintah, berarti ada koridor dan aturan aturan yang memang sudah diatur didalamnya,”timpalnya.
Dikatakan, kalau status Plt berarti wajib hukumnya harus dievaluasi kinerja. Karena evaluasi itu berdasrakan kinerja hasil di lapangan.
“Ini sudah tidak pernah ke lapangan, tidak pernah ke distrik lalu berbicara untuk kepentingan desa dan kepentingan politik terus. Untuk itu kami DPR sebagai fungsj pengawasan harus mengingatkan kepada Pj bupati, agar tegas dalam hal ini untuk sampaikan kepada kepala kepala distrik yang statusnya masih Plt. Termasuk beberapa kepala kepala bidang yang baru baru dilantik kemarin dengan status Plt. Berarti mereka wajib hukumnya di evaluasi enam bulan sekali karena itu diatur dalam undang undang,” kata Yan Wenda.
“Jadi ini harus saya garis bawahi supaya Pj bupati juga mengingatkan kepada mereka sebab hal ini sangat penting untuk menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” sambungnya.
Menurut Yan Wenda, pemerintahan tertinggi itu ada di Pak bupati. Karena jika upati sudah memutuskan dan mengakui putusan PTUN, berarti siapa pun yang bekerja baik OPD maupun di struktur pemerintahan Tolikara dalam hal ini eksekutif maupun eksekutif dan yudikatif harus sosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada aturan ini yang sebenar benarnya kepada masyarakat. Terutama kepada kepala kepala distrik di lapangan.
“Pj bupati ini dia lebih mengerti dan lebih paham dan dia punya komitmen serta niat. itu betul betul menerapkan pondasi yang benar benar ada dalam sistim pemerintahan itu. Dia meletakkan dengan aturan aturan pemerintah. Jadi pada prinsipnya kami DPR yang komitmen mendukung sepenuhnya atas sikap dan langkah langkah strategi, serta komitmen yang diambil oleh Pj bupati,” ucapnya.
Yan Wenda menambahkan, ini anak daerah yang begitu luar biasa. Satu satunya anak daerah yang tidak pernah takut. Beliau berani mengatakan yang dianggap benar dan salah dikatakan salah. Walaupun beliau masih ada hubungan keluarga tapi dia tidak melihat dari sisi itu, dia betul betul menegakkan aturan dan kebenaran.
“Kita harus memberikan apresiasi kepada beliau karena ini nilai positif untuk masa depan Tolikara atau masa depan generasi Tolikara. Siapa pun pemimpin Tolikara kedepannya, dia tidak boleh keluar dari aturan mainan itu. Jadi ini pondasi yang begitu luar biasa yang beliau letakkan ini, sehingga kita harus dukung supaya peletakan peletakan demokrasi ini betul betul masyarakat ketahui. Jadi tugas kita untuk sosialisasi dan sampaikan aturan aturan kepada masyarakat terutama kepada kepala kepala kampung yang telah dimenangkan oleh kepala kampung lama ini,” pungkasnya. (Tiara).