SENTANI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan, memastikan gaji ke- 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jayapura, akan dibayarkan H-10 jelang Lebaran.
“Terkait THR saat ini kita tinggal tunggu pedoman atau juknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI karena Peraturan Presiden (Perpres) nya sudah keluar. Biasanya setelah dikeluarkan Perpres, satu minggu kemudian PMK nya turun. Nah, apabila PMK nya sudah turun maka langsung kita salurkan THR dan gaji 13,” kata Subhan saat ditemui di Kantor Bupati Gunung Merah Sentani, Kamis (14/4/2022) siang.
Subhan mengungkapkan, untuk anggarannya saat ini sudah siap. “ Hanya saja itu tadi yang saya sampaikan, Juknisnya (PMK) belum turun sehingga belum bisa di proses. Tetapi yang jelas bapak Presiden sudah sampaikan H-10 jelang lebaran THR sudah di bayarkan,” jelas Subhan.
Ditanya soal besaran THR yang bakal diterima ASN Kabupaten Jayapura, kata Subhan, biasanya sebesar gaji jika berpedoman pada THR tahun lalu, itu diluar tunjangan Otsus. Dikarenakan Perpres nya baru ditandatangani Presiden, Subhan berharap ASN di Kabupaten Jayapura untuk bersabar.
“Karena kita semua (Pemda) masih menunggu PMK. Kita tidak bisa gegabah membayar THR, tanpa mengacu pada PMK sebab, disitu secara teknis diatur besarannya dan tunjangan-tunjangan apa yang dibayarkan lagi,”
“Jadi begitu, Jangan sampai kita mengacu pada PMK lama padahal ada aturan barunya lagi, ada item-itemnya yang hilang atau ada penambahan lagi, itu yang kami tunggu,” papar Subhan.
“ Jadi ASN ya bersabar saja, begitu PMK turun paling lama dua hari itu sudah kita input,” pungkas Subhan.