Jayapura – Disisa Masa Jabatan anggota DPR Papua Periode 2019 – 2024, Lembaga DPR Papua mengumumkan bahwa Thomas Sondegau dan Sinut Busup menjadi Pimpinan Sementara DPR Papua dalam Rapat Paripurna, yang ditandai dengan penyerahan Palu Sidang dari pimpinan rapat paripurna yang dipimpin oleh Anggota DPR Tertua, Paskalis Letsoin, SH didampingi Anggota DPR Papua Termuda Timiles Yikwa, SE kepada Thomas Sondegau dan Sinut Busup, pada Kamis 24 Oktober 2024.
Sebelumnya, Anggota DPR Papua Tertua Paskalis Lestoin dalam sambutannya mengungkapkan jika telah terjadi kekosongan pimpinan DPR Papua sehingga perlu diambil langkah-langkah tindaklanjut dalam membentuk alat kelengkapan dewan khususnya pimpinan DPR Papua untuk menghasilkan pimpinan sementara yang akan memimpin lembaga DPR Papua ke depan dan menjalankan tugas-tugas kedewanan di sisa masa jabatan anggota DPR Papua periode 2019 – 2024.
“Penetapan pimpinan sementara ini telah melalui proses dan tahapan sesuai pasal 111 dan 112 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga berdasarkan usulan partai politik telah mendapatkan putusan dalam rapat bamus untuk dapat ditetapkan melalui sidang paripurna pengumuman sebagai pimpinan sementara DPR Papua sisa masa jabatan 2019 – 2024, atas nama saudara Thomas Sondegau, ST,” jelas Paskalis Letsoin.
“Sesuai dengan surat rekomendasi DPR Papua dan kemudian kedua adalah saudara Sinut Busup, SE, MSi sesuai surat rekomendasi DPP PAN,” sambungnya.
Yang selanjutnya, pimpinan sidang Paskalis Letsoin didampingi Timiles Yikwa menyerahkan palu sidang kepada Thomas Sondegau didampingi Sinut Busup.
Sementara itu, Pimpinan Sementara DPR Papua Thomas Sondegau, ST dalam sambutannya mengungkapkan, jika rapat paripurna dalam rangka pengumuman pimpinan sementara DPR Papua guna melanjutkan terjadinya kekosongan pimpinan DPR Papua.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pimpinan DPR Papua telah mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua dan juga terpilih telah terpilih sebagai Anggota DPR RI dan salah satu pimpinan DPR Papua telah meninggal dunia beberapa waktu lalu, sehingga terjadi kekosongan pimpinan DPR Papua.
“Kekosongan pimpinan dewan jarang terjadi di pemerintahan Republik Indonesia, maka melalui sidang paripurna ini kami pimpinan sementara DPR Papua sisa masa jabatan 2019 – 2024 mengucapkan terimakasih atas proses-proses yang telah kita lakukan bersama musyawarah mufakat para pimpinan fraksi dan badan musyawarah DPR Papua hingga memutuskan anggota dewan tertua dan termuda untuk memimpin sidang paripurna hari ini sebaimana diamanatkan pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota untuk melanjutkan pelaksanaan agenda kedewanan sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, yang belum selesai,” jelas Thomas.
Untuk itu, Politisi Demokrat itu menambahkan, bahwa masih ada agenda DPR Papua ke depan yaitu adalah pemberhentian, peresmian dan pengangkatan Anggota DPR Papua masa jabatan 2024 – 2029 sesuai ketentuan pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Jadi untuk melaksanakan agenda tersebut, saya mengajak pimpinan dewan sementara dan anggota DPR Papua, marilah kita selesaikan masa bhakti kita ini dengan baik dan dengan menyelesaikan tugas-tugas kedewanan kita sampai 31 Oktober 2024,” ujar Thomas Sondegau. (Tiara).