Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Thobias Bagubau Tanggapi Pernyataan Ketua MRP Papua Tengah Terkait Pencalonan

 

 

Jayapura – Anggota DPR Papua Tengah, Thobias Bagubau mengkritisi keputusan Ketua MRP Papua Tengah seusai mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Papua Tengah.

Pasalnya, pencalonan tersebut menimbulkan persoalan etika terkait mandat yang telah diberikan masyarakat.

“Meski sama-sama diutus rakyat, MRP dan DPR memiliki jalur berbeda. MRP melalui jalur Adat, Agama, dan Perempuan berdasarkan UU 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, sedangkan DPR melalui Pemilihan Umum,” tegas Bagubau dalam pernyataan pers tertulis kepada Pasific Pos, Rabu 15 Januari 2025.

Politisi Partai Hanura ini pun mengingatkan bahwa berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2024 Pasal 37, MRP memiliki tugas strategis dalam proses pemilihan kepala daerah.

“MRP bertugas memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan DPRP, serta harus berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR,” jelasnya.

Menurut Thobias Bagubau, seharusnya Ketua MRP menjalankan fungsi kontrol dan pemberi pertimbangan dalam tahapan Pilgub.

“Seharusnya beliau menolak tawaran tersebut dan memilih netral. Mandat utama MRP adalah melindungi hak-hak orang asli Papua, bukan terlibat dalam kontestasi politik,”tandasnya.

Terkait status Ketua MRP itu, anggota DPR Papua Tengah ini mendesak agar hal ini dipertimbangkan secara serius.

“Ini menyangkut etika pengabdian dan pertanggungjawaban kepada Masyarakat Adat, Agama, dan Perempuan di Papua Tengah yang telah memberikan kepercayaan untuk duduk di lembaga MRP,” tegas Bagubau.

Sebab itu menurutnya, ketua atau anggota MRP yang mau maju sebagai kepada daerah/Gubernur atau wakil Gubernur harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Masyakat Adat, Agama dan Perempuan yang mengutus Saudara duduk di lembaga tersebut.

Untuk itu, legislator Papua Tengah, Thobias Bagubau ini meminta 3 poin, diantaranya:

1. MRP Papua Tengah untuk meninjau Kembali Tata tertib yang telah ditetapkan.

2. KPU melihat dan meninjau/tambahkan dalam PKPU tentang Pilkada, status Anggota MRP dalam pengcalonan diri sebagai Kepala Daerah/Gubrenur dan Wakil Gubernur Papua.

3. Gubernur dan Menteri dalam Negeri untuk keluarkan rekomendasi peninjauan Kembali Tata Tertip MRP. Dan Revisi Peraturan Pemerintah (PP). Nomor 54 Tahun 2024 tentang Majelis Rakyat Papua khususnya terkait dengan Status Anggota MRP Maju sebagai Kepala Daerah/Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak dalam video yang beredar mengatakan bahwa anggota MRP yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“MRP memiliki tata tertib sendiri, begitu juga DPR. Dalam tata tertib kami, pasal 130 sudah menjelaskan bahwa pimpinan dan anggota MRP yang mencalonkan diri jadi kepala daerah hanya perlu mengambil cuti di luar tanggungan negara, yaitu cuti kampanye,” jelas Anggaibak.

Selain itu, Anggaibak menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 beserta turunannya tidak ada ketentuan yang mengharuskan anggota MRP mundur ketika mencalonkan diri.

“Tidak ada aturan yang mewajibkan mundur. Yang wajib mundur atau tidak bisa menjadi anggota MRP hanyalah orang yang pernah menjadi pimpinan partai politik,” tegasnya.

situs slot gacor

Leave a Comment