MERAUKE,ARAFURA,-Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Victor Kaisiepo mengemukakan bahwa sejak dirinya mendapat amanah untuk memimpin bagian hukum maka akan tetap konsen dengan program kegiatan yang ada dengan memberdayakan tiga kasubag sesuai tupoksi masing-masing, antara lain kasubag perundang-undangan, kasubag dokumentasi dan penyuluhan hukum serta kasubag bantuan hukum. Untuk subag perundang-undangan lebih fokus dalam penyusunan produk hukum yang ada di Kabupaten Merauke, untuk subag bantuan hukum sifatnya bantuan untuk di dalam dan luar pengadilan tetapi khusus kasus-kasus yang menyangkut dengan Pemda sedangkan untuk subag dokumentasi dan penyuluhan hukum fokus pada informasi hukum yang diberikan kepada masyarakat maupun sesama ASN.
“Memang selama masa pandemi seperti sekarang semua SKPD dan unit kerja yang ada pasti mengalami pengurangan karena harus disesuaikan dengan kondisi Covid 19. Oleh sebab itu ada beberapa kegiatan kita di bagian hukum yang tidak bisa berjalan sepenuhnya,”jelas Victor kepada ARAFURA News di ruang kerjanya Senin lalu. Lebih lanjut ia menjelaskan, beberapa kasus persidangan harus mengalami penundaan termasuk untuk kegiatan konsultasi publik dan FGD terkait Perda juga terpaksa dikurangi. Pasalnya selama pandemi tidak dimungkinkan untuk mengumpulkan massa dalam jumlah banyak sedangkan di sisi lain, untuk konsultasi publik harus bertemu langsung dengan masyarakat guna sama-sama memberikan masukan terhadap rancangan suatu peraturan.
Untuk itu selama masa relaksasi ini pihaknya akan mencoba mengatur kembali agar kegiatan tersebut tetap dapat berjalan namun tetap sesuai protokol Covid 19. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Organisasi ini menambahkan, beberapa kegiatan penyuluhan hukum di sejumlah wilayah distrik seperti di Waan, Tabonji dan Wanam juga harus dibatalkan. “Oleh karena itu kita berupaya keras mencari formulasi yang bagus agar informasi tetap sampai ke masyarakat dan salah satu solusi adalah dengan memanfaatkan media yang ada, baik media elektronik maupun media cetak.
Dengan demikian kami tetap dapat menyampaikan tentang produk-produk hukum maupun aturan dan kebijakan pimpinan lewat tajuk pojok hukum. Kita juga sudah membuat akun untuk pojok hukum ini lewat media sosial sehingga masyarakat dapat mengakses lewat media sosial kami,”jelasnya. Ia menambahkan, semua upaya dan langkah yang telah ditempuh ini akan tetap dievaluasi kembali sehingga informasi bisa lebih meluas lagi. Pasalnya untuk media sosial juga sifatnya terbatas karena tidak semua orang memiliki akun media sosial.