Jayapura – S pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya kini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. Bahkan atas perbuatan bejatnya, korban yang barusia 15 tahun kini telah hamil 6 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendry M Bawilling ketika di konfirmasi menuturkan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 tentang perlidungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Tersangka sudah menjalani penahanan di Rutan Mapolresta, bahkan surat perintah dalam penyidikan (SPDP) sudah kami layangkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ucapnya.
Kasus ini kata Hendry sudah lima orang saksi yang diperiksa termasuk korban dan tersangka. Bahkan Pisikolog didatangkan dari Polda Papua.
“Hasil pemeriksaan dari pisikologi tidak bisa kami sampaikan lantaran private korban, begitu juga dengan pemeriksaan dari dinas sisoal,” ucapnya.
Ia pun menerangkan kasus persetubuhan itu terjadi pada September 2020 lalu, yang mana pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali, saat kondisi rumah sepi.
“Saat kejadian ibu korban yang juga istri tersangka sedang tidak berada di rumah, hal itu menjadi kesempatan besar bagi pelaku melakukan aksi bejadnya,” tegas Hendry.
Ditanyakan ketika melakukan aksi tidak senonoh tersebut, apakah korban dibawah ancaman pelaku, lanjut Henrdy tidak ada sama sekali, yang mana modus pelaku yakni memberikan perhatian lebih terhadap korban, hal itu yang menjadi kunci dalam persetubuhan terlarang itu, apalagi korban masih berstatus pelajar.
“Korban masih 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Kalau mau dibilang suka sama suka tidak, korban masih labil dalam kondisi peberitas, mengingat korban gampang dirayu dengan modus tersangka,” tegasnya.
Kasus persetuhuan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya terkuak setelah ayah kandung dari korban melaporkan kepada pihak kepolisian, ironisnya ibu kandung dari korban sempat melayangkan agar kasus ini tidak diproses mengingat status dari anak yang dikandung korban, begitu juga nafkah yang nantinya menjadi tanggung jawab tersangka sebagai kepala keluarga.