Jayapura, – Sertu Robert Kainama terpidana penjual amunisi meninggal dunia di Rumah Tahanan Militer (RTM) Kodam XVII/Cenderawasih, Senin (6/1) .
Dandim 1710/Timika, Letkol Inf. Pio L Nainggolan yang dikonfirmasi melalui telephon selulernya membenarkan bahwa Alm Sertu Robert Kainama adalah anggota Kodim 1710/Timika yang meninggal dunia karena penyakit komplikasi.
“Kondisi terakhir informasinya kita terima karena sakit komplikasi yang dideritanya,” kata Dandim.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa jenasah almarhum Robert telah tiba di Timika jam 11.30 Wit dan telah diserahkan kepada pihak keluarga.
“Jenasah disemayamkan di rumah dinas di komplek Kodim Timika dan menurut rencana akan dimakamkan Kamis (9/1) ” ujar Dandim.
Dari data yang berhasil dihimpun redaksi, Almarhum Sertu Roberth Roben Kainama, NRP 31960736250176 merupakan terdakwa kasus penjualan amunisi illegal yang melibatkan Sami Sapteno (SS) alias Yahuda. Dimana, SS alias Yahuda telah divonis Pengadilan Negeri Kota Timika selama 1 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Dilansir dari laman resmi PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA, Sertu Roberth Kainama, NRP 31960736250176 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Tanpa hak menyerahkan, membawa dan menyimpan amunisi” . Untuk itu Sertu Roberth Kainama di pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih.