Nussy : Kemendagri Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Menolak
Jayapura, – Pelantikan calon anggota DPR Papua 14 kursi yang dinanti-nantikan, hingga hari ini belum jelas. Sehingga ini menjadi polemik bagi masyarakat Papua dan juga pemerintah pusat.
Pasalnya, sudah di penghujung tahun, namun belum ada tanda-tanda proses pelantikan akan dilakukan. Bahkan, pelantikan calon anggota DPR Papua 14 kursi ini terkesan dihambat.
Oleh karena itu, para calon anggota DPR Papua 14 kursi dengan tegas meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera menerbitkan SK pelantikan.
Juga meminta Pemprov Papua untuk memfasilitasi pertemuan Virtual dengan Mendagri serta pihak terkait pengurusan SK anggota DPR Papua 14 kursi utusan dari lima (5) wilayah adat.
Selain itu, Depdagri juga diminta segera menerbitkan SK 14 kursi calon terpilih anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan, dan segera mengirimkan salinan SK ke Papua untuk dilakukan pengambilan sumpah janji.
Padahal kata salah satu calon anggota 14 kursi DPR Papua, John R. Gobai, apapun namanya, urusan SK atau aturan itu harus cepat.
“Ini berkaitan dengan hak orang. Inikan (14 kursi) bukan hal baru atau tidak ada dasar hukumnya. Inikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),”tandas John Gobai, Minggu (13/12).
Apalagi lanjut Jhon Gobai, pengangkatan 14 kursi DPR Papua diatur dengan Perdasus. Sehingga kewenangannya adalah Pemprov Papua menentukan calon yang dinyatakan lolos seleksi.
Menurutnya, Kemendagri tidak memiliki kewenangan dalam aturan apapun untuk menyatakan menolak atau menyetujui calon anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan.
“Kemendagri hanya berkewenangan mengesahkan usulan nama-nama yang direkomendasikan gubernur, dengan menerbitkan SK pelantikan. Pengangkatan ini kan berdasarkan Perdasus,” tekannya.
Calon anggota 14 kursi DPR Papua lainnya, Yonas Alfons Nusy mengatakan, keanggotan 14 kursi DPR Papua adalah kursi adat.
“Kursi adat merupakan komitmen negara terhadap rakyat Papua sesuai amanat Undang-Undang Otsus. Kami berterimakasih karena Presiden sudah menyurati Ketua DPR RI untuk merevisi UU Otsus,” ujar Nusy.
Dikatakan, sebelum DPR RI dan pemerintah merevisi UU Otsus, 14 kursi adat di DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan mesti dilantik terlebih dahulu, agar anggota DPR Papua 14 kursi dapat mengawal proses revisi UU Otsus.
“Jadi jangan lagi menggunakan cara- cara lama untuk menghambat penerbitan SK. Kami minta dengan hormat Mendagri segera terbitkan SK pelantikan 14 kursi DPR Papua,” tandasnya.
Sebab kata Yonas Nusy, proses pembangunan dan layanan pemerintahan di Papua harus tetap terlaksana. Untuk itu, pihaknya berkomitmen bersama Pemprov Papua dan pemerintah pusat membangun rakyat Papua ke arah lebih baik.
Sementara itu, hal senada dikatakan Timotius Wakur, bahwa 14 kursi di DPR Papua mesti segera dilantik, agar dapat mengkawal proses perubahan atau revisi UU Otsus Papua.
“Kita semua tahu, rencana revisi Undang-Undang Otsus, kini menjadi polemik di masyarakat Papua dan pemerintah pusat. Jadi kami minta, Mendagri segera menerbitkan SK pelantikan 14 kursi, tanpa tawar menawar lagi, agar kami bisa segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami,” tegas Timotius Wakur yang juga merupakan calon anggota DPR Papua 14 kursi.