Jayapura, – DPR Papua akan segera menyurati Presiden Joko Widodo bersama Kejaksaan Agung RI dan Menkopolhukam RI terkait tujuh tahanan politik (Tapol) yang dituntut 5 – 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan beberapa hari lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH usai rapat bersama pimpinan dan utusan Fraksi – Fraksi di DPR Papua menyikapi tuntutan terhadap tujuh tapol dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut.
“Kami akan menyurat resmi hasil keputusan kami rapat ini kepada Presiden dan memberikan tembusan kepada seluruh instansi terkait di pusat maupun di Papua,” kata Yunus Wonda didampingi pimpinan dan utusan tujuh Fraksi di DPR Papua usai rapat di Ruang Banggar, Kamis (11/6), siang.
“Kami juga meminta pemerintah pusat dalam hal ini Presiden untuk mempertimbangkan tuntutan terhadap Buchtar Tabuni Cs yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Intinya kami minta ada kebijakan dan kearifan melihat kondisi Papua secara obyektif, mari kita mempertahankan kondisi yang aman dan nyaman ini,” timpalnya.
Lanjut dikatakan, pihaknya tidak melihat latar belakang terhadap proses hukum itu, namun pihaknya berbicara terkait peristiwa yang terjadi menyusul kasus rasisme di Surabaya, sehingga DPR Papua meminta kepada Presiden untuk dapat mempertimbangkan tuntutan hukum terhadap tujuh tapol dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Intinya, kami meminta untuk mempertimbangkan kembali, dengan melihat kondisi yang ada di Papua hari ini,” ujar Yunus Wonda.
Namun DPR Papua khawatir jika keputusan-keputusan yang terjadi terhadap tujuh tapol itu ke depan, akan berdampak besar di Papua.
Apalagi kata Politikus Partai Demokrat itu, dengan aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR Papua. Pihaknya melihat hal itu akan terjadi bahwa ada aspirasi mahasiswa yang datang ke DPR Papua, namun ketika tuntutan terhadap tujuh tapol itu terus terjadi, pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga di dalam kasus itu.
Untuk itu, kata Yunus Wonda, pihaknya meminta kepada pemerintah pusat untuk secara arif dan bijaksana didalam mengambil keputusan terutama tuntutan terhadap Buchtar Tabuni Cs yang cukup tinggi.
“Untuk itu, kami minta kepada bapak Presiden untuk mempertimbangkan hal itu, dengan melihat kondisi di Papua yang sudah dalam situasi aman dan nyaman ini, harus dipertahankan. Jangan sampai terus akhirnya kita juga telah membuat situasi Papua berubah kembali. Sudah pasti rakyat akan menjadi korban lagi,” tuturnya.
Sekali lagi, Yunus Wonda meminta kepada Presiden dan semua pihak terkait untuk melihat kasus ini secara baik dan mempertimbangkan secara obyketif dan sudut pandang serta kondisi yang terjadi di Papua.
Sebab kata Yunus Wonda, pihaknya sangat menginginkan agar situasi dan kondisi terkait tuntutan hukum terhadap Buchtar Tabuni Cs tidak mempengaruhi kondisi di Papua.
“Jadi kami harap pemerintah pusat mengintervensi tuntutan ini, sehingga tidak membuat gejolak terjadi kembali di Papua,” tandasnya.
Selain itu, DPR Papua juga meminta semua pihak di Papua harus melihat kasus ini secara arif dan bijaksana serta tidak memunculkan lagi di media bahwa keputusan terhadap tujuh tapol tersebut.
“Ketika itu terjadi lagi di Papua, maka semua akan diam dan tidak akan pernah berbicara. Untuk itu, saya minta supaya kita jangan membuat hari ini dalam kondisi yang luar biasa baik. Sehingga jika situasi normal dan rakyat mulai bergandengan tangan membangun Papua, membangun ekonomi, kami harap tidak terganggu karena persoalan itu,” harapnya.
Untuk itu, kata Yunus Wonda, pihaknya meminta kebijakan dan kearifan dari Presiden Jokowi untuk melihat kondisi itu dengan kasus Buchtar Tabuni Cs.
Dalam ralam rapat ini, dihadiri Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Paskalis Lestoin, SH, MH, utusan Fraksi Demokrat, Emus Gwijangge, utusan Fraksi Keadilan Nurani, Nioluen Kotouki, Wakil Ketua Fraksi PAN, Feryana Wakerkwa, utusan Fraksi Golkar, Ferdinando Bokowi, utusan Fraksi Gerindra, Las Narigi, utusan Fraksi Gabungan Bangun Papua, Amos Edowai, utusan Fraksi Nasdem, Laurenzus Kadepa.
“Kami mengundang seluruh pimpinan fraksi menyikapi terkait tuntutan mahasiswa terhadap tuntutan terhadap tujuh tapol yakni Buchtar Tabuni Cs yang tengah menghadapi tuntutan 5 – 17 tahun di Pengadilan Negeri Balikpapan,” terangnya.
Sekadar diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, beberapa hari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua menuntut Buchtar Tabuni, deklarator dan juga Wakil Ketua II ULMWP dengan tuntutan hukuman 17 tahun penjara, Agus Kossay (Ketua Umum KNPB) dituntut 15 tahun penjara, Steven Itlay (Ketua KNPB Timika) dituntut 15 tahun penjara.
Sedangkan, Alexander Gobay (Presiden Badan Eskekutif Mahasiswa USTJ) dituntut 10 tahun penjara, Fery Gombo (Presiden BEM Uncen) dituntut 10 tahun, Irwanus Uropmabin (Mahasiswa) dituntut 5 tahun penjara dan Hengky Hilapok (Mahasiswa) dituntut 5 tahun penjara.