Jayapura – Hingga saat ini Sekretariat DPR Papua masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian pasca terbakarnya 12 unit kendaraan dinas yang ditarik dari anggota DPR Papua dan juga mantan anggota dewan.
Pasalnya Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota bersama Ti Bidlabfor Polda Papua masih mendalami penyebab terjadinya kebakaran 12 unit mobil dinas yang terparkir di halaman Dermaga Kanotr DPR Papua pada Rabu 23 Agustus 2023, dini hari sekitar Pukul 03.25 WIT
Kepada pers, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua, Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi menjelaskan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh, mengenai peristiwa tersebut, sebab masih menunggu hasil penyelidikan Polres Kota Jayapura.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Kalau sudah ada hasil penyelidikan kepolisian, barulah kami bisa ambil langkah-langkah selanjutnya,” kata Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi kepada sejumlah awak media ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis 24 Agustus 2023.
Selain itu, Sekwan DPR Papua mengatakan, pihaknya juga tidak bisa menyalahkan siapapun dalam peristiwa itu. Namun untuk masalah keamanan kendaraan, sejak awal Sekretariat DPR Papua telah berupaya menempatkan kendaraan itu di lokasi yang dianggap aman.
“Kita tidak bisa menuduh seseorang sebagai pelakunya. Tapi untuk masalah keamanan, sejak awal AKI mobil sudah kami lepas. Nanti saat akan dipindahkan baru dipasang lagi. Makanya kami harap polisi bisa mengungkap peristiwa ini, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretariat DPR Papua sudah menarik puluhan kendaraan dinas yang selama ini digunakan anggota dewan maupun mantan anggota dewan sebagai tindaklanjut perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun hingga kini KPK belum memberikan instruksi kepada pemerintah daerah apakah kendaraan dinas yang ditarik itu akan dilelang atau diputihkan.
“Memang ini aset daerah yang berkaitan dengan anggaran, namun hingga kini belum ada instruksi dari KPK apakah mau dilelang, diputihkan atau seperti apa. Jadi, kami menunggu tindak lanjut dari KPK ke Pemda,” ujarnya.
Menurut Sekwan DPR Papua, Dr. Juliana J Waromi, SE, MSi estimasi kerugian dari 12 kendaraan yang terbakar itu, berkisar Rp 1 miliar lebih.
Sebab ada beberapa kendaraan yang kondisinya rusak berat dan sebagai masa pemakaiannya di atas lima tahun hingga 10 tahun, sehingga harga jualnya pun sudah menyusut.
“Memang beberapa anggota dewan siap membayar ganti rugi untuk kendaraan dinas yang mereka sempat pakai dan telah ditarik. Namun saya tidak punya dasar hukum untuk itu. Kan mesti ada petunjuk dari KPK,” terangnya. (Tiara).