Pasific Pos.com
Headline

Terkait Putusan MK, Begini Tanggapan Ketua KPU Papua

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon

Jayapura – Terkait keputusan Mahkamah Kinstitusi (MK), Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon mengaku, jika pihaknya belum menerima surat resmi dari KPU RI atas syarat pencalonan kepala daerah pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2024.

“Untuk masalah itu, harus ada surat resmi dan saat ini belum ada surat dinas yang menyatakan apakah ikut keputusan KPU RI atau keputusan MK atau seperti apa, itu belum ada,” tandas Steve Sumbon kepada srjumlah awak media di Kantor KPU Papua di Holtekamp, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua Jumat 23 Agustus 2024.

Diikatakan, dari informasi yang beredar, DPR RI telah mengambil langkah untuk mengerjakan tugas legislatifnya. Hanya saja batal.

Untuk itu lanjutnya, KPU diperintahkan untuk secara lisan, karena belum ada petunjuk tertulis dari KPU RI untuk melaksanakan perintah dari MK.

Padahal, ungkap Steve Dumbon, MK ini telah memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DP.

Namun, Steve menilai, jika putusan tersebut sama halnya mengubah PKPU. Padahal setelah PKPU diubah, seharusnya ada juknis dibawahnya dan hal itu membutuhkan waktu.

“Karena itu kan bukan satu atau dua jam, sehingga kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI nantinya seperti apa. Kalau surat dinasnya turun merujuk PKPU yang bisa diubah, juknisnya sudah diubah, baru kami siapkan,” jelasnya.

Namun sekali lagi, Steve menegaskan, bahwa pada prinsipnya KPU Papua sudah siap melaksanakan putusan MK melalui KPU RI.

“Pada prinsipnya kami siap dan sampai saat ini belum ada perubahan mengenai jadwal untuk pendaftaran. Makanya kami hari ini akan tetapkan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPR Papua pada Pemilu 2024,” tandasnya. (Tiara).

Leave a Comment