Demi Selamatkan 8.300 Karyawan Yang di-PHK Sepihak
Jayapura, – Terkait pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pengusaha atau pihak Manajemen PT Freeport Indonesia (PT. FI) terhadap 8.300 (delapan ribu tiga ratus) karyawan yang melakukan mogok kerja atau Moker tahun 2017, Fraksi Partai NasDem DPR Papua meminta Gubernur dan Wakil Gubernur mendukung dan menjamin kepedulian secara penuh standar hak-hak dasar Mogok Kerja (Moker) PT. Freeport Indonesia yang dilakukan oleh pekerja dan keluarga sejak tanggal 01 Mei 2017 lalu.
Pasalnya, sampai sekarang belum di selesaikan oleh Pemerintah atas kebijakan dan keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pengusaha atau Manajemen PT. Freeport Indonesia.
Apalagi dampak dari pemutusan secara sepihak ini, pengusaha dan Manajemen PT Freeport Indonesia tidak membayar gaji dan bahkan memutuskan jaminan kesehatan karyawan kepada pihak BPJS Kesehatan.
“Permasalahan ketenagakerjaan di Provinsi Papua sangat serius diperhatikan dalam penertiban tata cara sesuai ketentuan mekanisme norma- norma hukum Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Perundang Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang dijabarkan dalam ketentuan Perda No 4 Tahun 2003 Tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Provinsi Papua,” kata H. Abu Hanifau Asso, S. Sos saat menyampaikan laporan akhir Fraksi NasDem DPR Papua terhadap Raperdasi Perubahan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2020, Kami (17/9).
Sementara perlindungan tenaga kerja dibidang Kemanusiaan lanjut Abu Asso, menilai mogok yang dilakukan oleh para karyawan adalah sah berdasarakan nota dinas yang dikeluarkan oleh Pengawas Disnaker Provinsi Papua.
“Demi pertimbangan masalah kemanusiaan, maka wajib hukumnya Pemerintah Provinsi Papua segera terbitkan Nota Pemeriksaan ke dua, agar pekerja dan keluarganya merasa aman dan layak untuk menikmati kesejahteraan sebagai pekerja kaum buruh,” tandas Abu Hanifau Asso.
Oleh karenanya, Pemprov Papua wajib memperhatikan tahapan-tahapan selanjutnya agar dapat direalisasi dan diselesaikan dengan tindakan penegakan hukum ketenagakerjaan.
“Bukan dengan cara dipolitisir penyelesaian permasalahan mogok kerja yang memakan korban jiwa,”tekannya.
Untuk itu, Fraksi Nasdem DPR Papua memintah kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua lebih mengutamakan penyelesaian hak dasar serikat dari 8.300 karyawan PT Freeport yang melakukan mogok kerja (Moker) yang didalamnya juga ada Prvatisasi, kontraktor, dan Sub kontraktor.
“Jadi Pemerintah Provinsi Papua harus menindak tegas atas diberangguskan serikat pekerja dan pelanggaran norma norma ketenagakerjaan dilingkungan PT Freeport Indonesia sebagai sengketa perselisihan yang dapat diselesaikan di pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra dan Fraksi Gabungan II DPR Papua turut prihatin atas kasus PHK yang dilakukan oleh pengusaha dan manajemen PT Freeport terhadap 8.300 lebih karyawan yang dirumahkan.
Bahkan Fraksi Gerindra dan Fraksi Gabungan II DPR Papua ini sependapat dan berharap Pemerintah Provinsi Papua segera menyikapi permasalahan tersebut dengan serius agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.