SENTANI – Rencana penutupan akses jalan yang disampaikan Pemerintah Kota Jayapura pekan kemarin, sempat membuat Pemerintah Kabupaten Jayapura melayangkan protes.
Sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw menyarankan persoalan itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
“Mengingat jalan yang akan ditutup adalah jalan nasional yang menghubungkan sejumlah kabupaten maka idealnya penutupan tersebut menjadi kewenangan Pemprov Papua,” ujar Alfons saat diwawancarai awak media di Gunung Merah Sentani, Sabtu(25/04) sore.
Dikatakan, langkah Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah menyerahkan rencana penutupan akses jalan di batas Kabupaten/Kota kepada Pemprov.
“Jadi sudah kami sampaikan secara resmi dalam pertemuan bersama, baik Pemprov Papua, Pemkab Jayapura, Pemkot Jayapura, Pemkab Keroom dan unsur terkait lainnya Sabtu kemarin,”katanya.
Dirinya menjelaskan, dari sejumlah kesepakatan yang diambil, salah satunya adalah menyarankan Pemerintah Provinsi Papua membangun Posko Terpadu di batas kabupaten/kota guna memantau dan mengendalikan arus kendaraan, orang dan barang.
Sedangkan, pemerintah kabupaten dan kota yang aktivitasnya bersinggungan langsung dengan akses jalan itu berada pada posisi stand by, jika sewaktu-waktu diminta oleh provinsi untuk membantu maka pemkab dan pemkot wajib memberikan bantuan sesuai permintaan, baik bentuan dalam bentuk kendaraan operasi, personil dan bantuan lainnya.
“Tapi sebelum pos terpadu itu dibangun, Pemprov Papua dan pihak berkompeten lainnya wajib menyusun konsep tentang tugas, fungsi, manfaat dan kerja-kerja seperti apa yang akan ditangani oleh Posko Terpadu itu,” ketusnya.
Dirinya menyampaikan kepada publik Kabupaten Jayapura, bahwa rencana penutupan akses jalan di Batas Kabupaten/Kota Jayapura belum diterapkan dan sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua guna menentukan langkah-langkah terbaik di batas dua wilayah tersebut.