‘Berani Lakukan Penimbunan, Sanksi Tegas Menanti’
MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP A.Ary Purwanto, Sik melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Arifin, S.Sos memberikan himbauan kepada masyarakat terkait dengan adanya kelangkaan anti septik dan masker saat ini.
Saat ditemui Jumat lalu di ruang Humas Polres Merauke, Kasubbag Humas mengatakan bahwa terkait adanya keluhan warga masyarakat Merauke akan sulitnya memperoleh masker, anti septik dan kebutuhan penting di sejumlah toko dan apotek, maka Polres Merauke menghimbau kepada para pengusaha, pemilik toko dan apotek untuk melakukan penimbunan masker dan anti septic.
Pasalnya hal itu tidak dapat dibenarkan apalagi jika untuk mencari keuntungan pribadi. Selain itu diminta juga untuk tidak menimbun sembako, barang atau kebutuhan pokok lainnya agar tidak menyulitkan masyarakat.
“Apabila kedapatan melakukan penimbunan masker, anti septik dan sembako maka Polres Merauke akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Bagi pihak-pihak yang melanggar akan dijerat dengan pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga 50 milyar,”tegasnya.