Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Perusda Baniyau, ini Penjelasan Hengky Jokhu

Mantan Sekretaris Badan Pengawas (Bawas) Perusda Baniyau, Ir. Hengky Hiskia Jokhu.

 

 

Sentani – Mantan Sekretaris Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau, Ir. Hengky Hiskia Jokhu melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tentang pencatutan nama seseorang di Perusda Baniyau yang dikeluarkan oleh akta notaris.

“Penting untuk saya jelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2014 dan juga dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah. Selain itu, juga diatur dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pengawas, Komisaris dan Direksi Perusda. Dari konteks itu, sebagai mantan Bawas Perusda Baniyau saya ingin mengklarifikasi pemberitaan soal kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” kata Hengky Jokhu saat ditemui di Kota Sentani

Sebelumnya Hengky Hiskia Jokhu dilantik menjadi Sekretaris Bawas Perusda Baniyau oleh Bupati Jayapura (sebelumnya) Mathius Awoitauw bersamaan dengan beberapa orang termasuk Nelson Yohosua Ondi dan Aris Waimuri yang semuanya masuk dalam kepengurusan Bawas Perusda Baniyau.

Dikatakan sejak dirinya dilantik hingga 1 Mei tahun 2020, dirinya sudah mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada surat pemberhentian atau penggantian dari pemerintah daerah Kabupaten Jayapura. Sehingga, diminta atau tidak diminta, dirinya tetap memberikan kontribusi kepada perusahaan daerah.

Namun pria yang juga menjabat sebagai Ketua LSM Papua Bangkit ini mengatakan, pada saat prosesi pelantikan berjalan, saudara Nelson Yohosua Ondi mengundurkan diri, karena beliau mempunyai ambisi untuk menjadi direktur utama Perusda Baniyau.

“Tapi kualitas, kriteria dan kinerjanya tidak memenuhi syarat, sehingga beliau diberikan posisi Bawas,” katanya.

Pada saat acara pelantikan, saudara Nelson Yohosua Ondi meninggalkan atau keluar dari tempat acara pelantikan (walk out). Setahu saya sampai detik ini belum pernah terbit surat pemberhentiannya. Oleh karena itu, beliau tetap dianggap sebagai anggota Bawas Perusda Baniyau.

“Kenapa bisa begitu, karena pelantikan direksi dan bawas perusda, itu semua dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mendagri nomor 37 tahun 2018, jadi bupati tidak bisa suka-suka, seseorang yang lakukan walk out langsung berhenti atau dicoret namanya, oh itu tidak bisa. Ini dokumen negara, jadi harus dilaporkan. Kalau begitu keluar langsung dicoret dan diganti, itu namanya wibawa pemerintah dipertaruhkan di hadapan mata Kementerian Dalam Negeri,” katanya lagi.

Karena itu, Hengky Jokhu menuturkan, bahwa ketua, sekretaris dan anggota Bawas Perusda Baniyau yang dilantik oleh Pj Bupati Jayapura beberapa waktu lalu itu kemungkinan mereka tidak mengerti. Bahkan, mereka juga tidak pernah membaca Permendagri nomor 37 tahun 2018.

“Membaca saja mungkin mereka tidak pernah, apalagi untuk memahami isi dari Permendagri tersebut. Demikian juga, mereka tidak pernah mempelajari atau memahami peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang perusahaan daerah. Apa kriterianya dan bagaimana membangun perusahaan daerah,” ucap mantan Ketua Kadin Kabupaten Jayapura ini.

“Di Indonesia ini tidak lebih dari 1.050 perusahaan daerah, dan kenapa tidak semua daerah bisa membangun perusahaan daerah. Karena itu dari kinerja dan juga kriterianya begitu berat dan sulit,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya menyalahkan Pj Bupati Jayapura, yang mengangkat dan melantik pengurus Bawas tanpa proses dan kualifikasi (fit and proper test) yang diatur dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018.

“Karena itu harus melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan, serta fit and proper test itu, silahkan di baca peraturannya. Jadi, jelas semuanya dicantumkan disitu, punya pengalaman kerja, memahami bisnis di perusahaan, kemudian mempunyai kriteria dan integritas yang jelas, memiliki etika dan moral yang baik, itu diatur semuanya. Bukan suka-suka Pj Bupati angkat orang yang senang dan dekat dengannya lalu dilantik sebagai pengurus Bawas,” paparnya.

Dia mengatakan, statement yang ia sampaikan ini bakal dilaporkan ke Mendagri secara tertulis, karena Permendagri ini jelas-jelas dilanggar oleh Pj Bupati Jayapura.

“Bukan karena saya punya ambisi untuk duduk, saya tidak punya kepentingan apalagi saya sudah mengundurkan diri secara tertulis. Kemudian, pengunduran diri itu saya sudah laporkan ke bupati dan sekda, juga kepada direksi Perusda Baniyau,” katanya.

Hengky menegaskan, bahwa dirinya yang menyusun pasal demi pasal dalam Perda nomor 4 tahun 2018. Karena dirinya diperintahkan oleh Bupati Jayapura saat itu Mathius Awoitauw, untuk mempelajari Perda nomor 8 tahun 2010.

“Setelah saya pelajari, dan sampaikan ada kekurangan disana-sini, maka kita sesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang ada disana. Oleh karena itu, secara moral saya punya tanggung jawab untuk memajukan ekonomi di daerah ini,” tegasnya.

Sehingga, lanjutnya, pada saat pelantikan Pj Bupati Jayapura di Kemendagri, dirinya juga hadir menyaksikan pelantikan tersebut, karena diundang oleh Staf Ahli Kemendagri.

“Saya simak kata demi kata apa yang disampaikan oleh pak Mendagri. Salah satu poin yang saya catat itu adalah harus mampu memulihkan dan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Jayapura. Namun ketika Pj menjabat sebagai bupati di Kabupaten Jayapura itu, justru sebaliknya menghancurkan perekonomian di daerah ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, dirinya menegaskan bahwa Pj Bupati secara sengaja, sadar dan sistematis telah melakukan penghancuran ekonomi. Bukan membuat peningkatan dan pemulihan ekonomi, tetapi menghancurkan ekonomi.

“Seperti mengangkat dan melantik pengurus Bawas tanpa melaksanakan fit and proper test, itu jelas-jelas melanggar Permendagri nomor 37 tahun 2018. Hal ini bakal kami laporkan ke Mendagri, juga akan melaporkan ke dirjen terkait,” tukas mantan Aktivis 98 ini.

Sementara itu ditempat terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., mengatakan, bahwa pengangkatan dan pelantikan pengurus Bawas Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura itu sudah melalui mekanisme yang berlaku.

“Semua itu kita sesuaikan dengan mekanisme yang ada, dan tidak ada masalah. Sekali lagi, saya sampaikan itu semuanya kita sesuaikan dengan mekanisme. Karena mekanismenya kan ada, jadi bukan berdasarkan asumsi-asumsi,” pungkas Triwarno Purnomo.

Artikel Terkait

DPRD Kabupaten Jayapura Minta Perusda Baniyau Diaduit

Jems

Naik Ketingkat Penyidikan, Ketua Bawas Apresiasi Kinerja Polres Jayapura

Jems

Kembali Sidak di Perumahan Rainbow dan Cycloops Hills, Bawas Temukan Beberapa Masalah

Jems

NYO: Mantan Bawas dan Direksi Perusda Baniyau Perlu Mencontoh Komitmen Mama Hana Hikoyabi

Jems

Bawas Perusda Desak Polres Jayapura Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen

Jems

Kapolres Jayapura Benarkan Terima Laporan Bawas Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Jems

Disposisi Kosong Bupati Jayapura Ditemukan di Kantor Perusda Baniyau, Ada Apa?

Jems

Bawas Baniyau Dinilai Kurang Maksimal, Bupati Triwarno: Biarkan Mereka Fokus Bekerja

Jems

Leave a Comment