MERAUKE,ARAFURA,-Terkait dengan update terbaru informasi mengenai pelaksanaan Ibadah umroh maka pihak Pandawa Ady Ahza telah mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh calon jamaah PT.Pandawa dan juga masyarakat luas yang ingin melaksanakan ibadah umron di tanah suci. General Manager PT.Pandawa Ady Ahza, Ihsan Riyadi kepada ARAFURA News mengemukakan bahwa visa umroh akan dibuka kembali per tanggal 1 Nov 2020, tentunya pihak Pandawa menyambut baik informasi ini Namun begitu, pihaknya masih menunggu kondisi yang ada benar-benar kondusif dan normal kembali.
Pasalnya, selama masih pandemi seperti sekarang ini aturan yang diterapkan masih sangat ketat sehingga akan lebih baik jika menunggu kondisi benar-benar normal. Jamaah yang akan diprioritaskan berangkat adalah jamaah yang tertunda pada Maret lalu dengan jumlah 54 jamaah dari Merauke dan Jayapura. Namun dominan adalah jamaah dari Merauke dan rata-rata sudah berusia di atas 50 tahun. Adapun beberapa penyesuaian kebijakan pengurusan visa umrah dan aturan umroh yaitu kuota visa dibatasi hanya 10.000/hari untuk seluruh dunia dan kemungkinan untuk Indonesia mendapat kuota 700-1.000 /hari.
Pengajuan visa dengan sistem booking di provider, kemudian provider request di sistem untuk mendapatkan tanggal keberangkatan. Pengajuan visa minimal 50 pax (grup) dan setelah mendapat quota visa, maka PPIU mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk input manives dan data tiket. Hingga Bulan Desember 2020, Saudi hanya menerima penerbangan dengan Saudi Airlines dan calon jamaah wajib PCR dengan hanya rekanan dari SV dengan lokasi test PCR di Halim (berlaku 72 jam sebelum keberangkatan).
Wajib BRN hotel dan transportasi darat dari sistem kementerianm bus diisi maksimal 20 pax, hanya hotel bintang 4 dan 5 saja yang diperbolehkan, adanya penambahan biaya tax 30% dan saat jamaah landing di Saudi wajib masuk karantina 3 hari di Jeddah atau Madinah. Muassasah akan menyiapkan 1 orang Muthawwif (asli Saudi) untuk per 50 pax dan akan ikut selama program itinerary bersama jamaah (ikut di bus). Jamaah hanya diperkenankan 1x umrah (Thawaf, Sa’i, Tahallul) dan untuk sementara masih dibebaskan melakuka shalat 5 waktu di Masjidil Haram. Usia jamaah yang diperbolehkan adalah 18 tahun sampai 50 tahun. Dengan adanya informasi tersebut diharapkan lebih dipahami masyarakat dan bagi yang ingin berangkat dapat segera mngajukan manifes untuk diproses visa umrahnya.