Jayapura – Penjabat Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun menandatangai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penandatangan NPHD dilakukan bersama KPU dan Bawaslu Papua serta pihak keamanan, berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Kamis (2/11/2023).
Dalam sambutannya, Pj Gubernur mengatakan bahwa, tahapan Pilkada tahun 2024 akan dimulai pada depan (Desember-red), oleh karena itu, pemerintah akan memprioritaskan dan merealisasikan anggaran Pilkada sebagaimana Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah.
“Sesuai ketentuan, pencairan belanja hibah daerah untuk Pilkada dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kebutuhan. Selanjutnya KPU dan Bawaslu Papua bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan belanja hibah sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Ridwan.
Lanjut dia, jika masih terdapat sisa dana hibah sampai berakhirnya kegiatan pemilihan, makan pihak terkait harus mengembalikannya. Paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemilihan.
Selain itu, laporan penggunaan belanja hibah juga disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan. “Saya berharap dukungan semua pihak kepada penyelenggara agar tahapan berjalan lancar dan tidak menyisalan persoalan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, pj Gubernur mengingatkan Pj bupati di Papua untuk segera menadatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada 2024.
Ketujuh daerah itu adalah, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Supiori, Yapen, Sarmi, Biak Numfor, Waropen. “Soal NPHD harus selesai dalam pekan ini. Sedangkan anggarannya direalisasikan dua pekan setelah teken NPHD, Ini kalau terlambat bisa kena sanksi dari Kemendagri,” ucap Ridwan.