Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua baru saja menyelesaikan penyempurnaan Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) untuk periode 2024 – 2029, setelah melalui fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat yang berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, di Ruang Banggar DPR Papua, Pimpinan DPR Papua bersama Tim Pansus Tatib membahas laporan final dari Panitia Khusus (Pansus) tersebut.
Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Maryke Monim, SE, MM, yang ditemui usai rapat, mengungkapkan bahwa penyusunan tata tertib DPR Papua periode ini hampir rampung. Selain itu, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga sedang dalam proses finalisasi.
Politikus NasDem Papua ini menjelaskan, rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk membahas pembagian keanggotaan pada setiap komisi. Dari total 45 anggota dewan, setelah dikurangi 4 pimpinan, terdapat 41 anggota yang akan didistribusikan ke berbagai alat kelengkapan dewan dengan masing-masing komisi mendapatkan 8-9 anggota.
Perubahan utama dalam Tatib DPR Papua periode ini terletak pada masa reses anggota dewan. Menurut Herlin Monim, jika pada periode sebelumnya reses berlangsung selama 14 hari, kini hanya akan dilakukan selama 12 hari. Perubahan ini dilakukan karena pertimbangan efektivitas waktu kerja, meskipun tantangan geografis Papua masih menjadi perhatian. “Reses dipangkas karena ada pertimbangan waktu kerja kita, meskipun kondisi geografis tetap jadi perhatian,” jelas Herlin.
Herlin menambahkan, secara keseluruhan, Tata Tertib DPR Papua periode 2024 – 2029 tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa dalam aturan baru ini, Pimpinan DPR Papua diwajibkan untuk selalu ada di tempat guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas.
“Perubahan utama hanya di masa reses, selain itu hampir sama dengan sebelumnya. Dalam Tata Tertib ini, pembagian tugas pimpinan DPR Papua juga lebih terstruktur,” ujar Herlin.
Rapat lanjutan dijadwalkan akan digelar pada hari ini untuk mendengarkan paparan hasil penyusunan tata tertib tersebut. Setelah penetapan tata tertib dalam sidang paripurna, DPR Papua akan segera melanjutkan proses pemilihan alat kelengkapan dewan.
“Penyelesaian tata tertib ini penting agar tugas-tugas legislatif dapat dilaksanakan dengan baik selama lima tahun ke depan. Kami juga akan menjelaskan detail tata tertib ini kepada seluruh pimpinan fraksi dan anggota dewan,” pungkas Herlin.
Selain itu, dalam pembagian 11 kursi untuk alat kelengkapan dewan, Herlin menambahkan bahwa alokasi tersebut telah disesuaikan dengan kesepakatan yang memperhatikan proporsi keterwakilan setiap fraksi di DPR Papua. (Tiara)Wakil