Jayapura – PT Taspen (Persero) Cabang Jayapura sebagai pengelola Dana Pensiun di wilayah kerja Provinsi Papua siap mencairkan gaji ke-13 kepada 23.623 orang pensiunan.
Kepala PT Taspen Cabang Jayapura, Mulat Budiyanto mengatakan, pencairan gaji ke-13 kepada puluhan ribu pensiunan tersebut senilai Rp56 miliar lebih melalui 11 Mitra Bayar yaitu Kantor Pos dan Perbankan yang menjadi kantor bayar masing-masing penerima pensiun terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2020.
Pembayaran Gaji Pensiun Ke-13 bagi para Pensiunan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 44 Tahun 2020 tanggal 07 Agustus 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK.05/2020 tanggal 07 Agustus 2020 tentang Tentang Pemberian Pensiun 13 Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Perlu diketahui bahwa gaji pensiun 13 yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan bulan Juli 2020 tanpa potongan, kecuali potongan pajak penghasilan. Dan bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung tanggal 01 Agustus 2020 dan seterusnya, maka pembayaran gaji pensiun 13 tahun 2020 dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
Pihak Perbankan dan Kantor Pos tidak diperkenankan melakukan pemotongan angsuran kredit/pinjaman terhadap dapem gaji pensiun 13 tersebut.
Gaji Pensiun 13 tahun 2020 tidak diberikan kepada Pejabat Negara yang masih aktif bilamana Pejabat Negara dimaksud juga sebagai penerima pensiun (Pensiun Sendiri/Janda/Duda) maka berhak menerima Gaji Pensiun13.
Mulat menyebut penerima Pensiun Ganda yakni penerima pensiun yang menerima penghasilan berupa pensiun sendiri dan pensiun janda/duda, maka yang bersangkutan berhak atas gaji pensiun 13 keduanya.
Sementara, bagi penerima Pensiun Rangkap yakni mereka yang menerima dua penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD maka gaji pensiun 13 diberikan hanya untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
“Dan bagi penerima pensiun terusan dari penerima pensiun/tunjangan yang meninggal dunia akan diberikan sebesar pensiun terusannya” jelas Mulat.