Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH dan Kapolsek Sentani Barat Ipda Yuliana Tecuari, SH saat memperlihatkan barang bukti pil koplo di aula Mapolres Jayapura. Selasa (1/8/2023).
Sentani – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo berlogo Y.
Hal itu diungkapkan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH dan Kapolsek Sentani Barat Ipda Yuliana Tecuari, SH saat press conference di aula Mapolres Jayapura. Selasa (1/8/2023).
“Jadi pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima anggota di lapangan, kemudian mengamankan pelaku inisial DCP (20) bersama barang bukti 602 pil koplo berlogo Y di kediamannya di Pasar Baru Youtefa Abepura Kota Jayapura pada Jumat 28 Juli 2023,” katanya.
Dari pengakuannya, pelaku menjual 1 butir pil seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura.
Tidak hanya itu, setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan seseorang tersangka lagi berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura bersama barang bukti 80 butir pil koplo berlogo Y.
“AU (40) juga berhasil diamankan berdasarkan pengembangan pelaku DCP (20), jadi total keseluruhan ada 682 butir pil yang kami sita,” ungkap Kapolres.
Saat ini kata Kapolres, kedua tersangka tengah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut
“DCP (20) dan AU (40) terancam pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” tutup Kapolres.