Sarmi – Pernyataan Ketua Bawaslu Sarmi, Obet Cawer tentang tidak ditemukannya indikasi terjadinya Pelaksanaan Suara Ulang (PSU) mendapat tanggapan dari kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Yansen Marudut Simbolon.
Pengacara berdarah batak ini menilai pernyataan tersebut disampaikan karena kemungkinannya pimpinan Bawaslu belum menerima laporan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sarmi.
“Sebab setelah kita berkunjung ke sana, kita sudah melengkapi barang bukti dan temuan-temuan yang terjadi selama proses Pemilukada di Kabupaten Sarmi,” ujar Yansen di Sarmi, Minggu (1/12/2024) malam.
Ia mengungkapkan, telah memiliki bukti foto dan video dari beberapa pelanggaran yang terjadi selama Pilkada.
“Kami sudah menyusun bukti itu semua dan sudah kami serahkan juga kepada Gakkumdu untuk diproses kemarin,” akunya.
Selain itu, kata dia untuk tahap awal juga sudah dilakukan pemeriksaan kajian awal.
Karena itu ia berpandangan, hal yang disampaikan Ketua Bawaslu dikarenakan belum adanya laporan dari Sentra Gakkumdu terkait itu semua.
“Oleh karena itu, kami berharap agar masyarakat tetap tenang dalam mengikuti proses ini semua,” harapnya.
Dikatakan, semua itu masih bisa terjadi dan juga hal apapun itu, ia serahkan semua keputusan kepada Bawaslu.
“Yang jelas inti dari semua ini, kami ingin adanya keadilan dalam proses Pemilukada ini supaya menjadi pembelajaran politik kepada masyarakat Kabupaten Sarmi sehingga dapat berpolitik dengan baik dan benar,” jelas Yansen.
“Jadi segala sesuatu itu kita lihat berdasarkan dua alat bukti. Kalau dua alat bukti sudah cukup, saya rasa laporan-laporan itu dapat diterima oleh Gakumdu dan Bawaslu Kabupaten Sarmi,” pungkasnya.