Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Tanggapan Bawaslu Kepada Kuasa Hukum Palson Nomor Urut 2 Sarmi

 

SARMI -Peryataan kuasa hukum pasangan calon Bupati nomor urut 2,Yansen Marudut Simbolon bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sarmi, belum menerima laporan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ditanggapi Ketua Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, Obet Cawer menjelaskan, pemerintah telah mengatur jenis pelanggaran pelanggaran Pemilu dalam undang undang Nomor 7 tahun 2017 yang meliputi tiga hal yaitu, pelanggaran Kode Etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu.

“Gakkumdu ada dibawa ruangan Bawaslu dan dia tidak terpisah dari pada Bawaslu. Jadi kalau ada laporan yang masuk tentu yang pertama kaji kami Bawaslu. Sedangkan teman teman di devisi penanganan pelanggaran ini sementara melakukan pembahasan. Jadi kalau bilang kami belum menerima laporan itu salah, sebab kami sudah menerima laporan dan itu sekitar 27 laporan yang masuk pada kami, jadi laporan itu sementara masih kami kaji,” jelas Ketua Bawaslu Sarmi, Obet Cawer ketika di konfirmasih sejumlah awak media di ruang kerjanya di Kantor Bawaslu Sarmi Papua, Senin 2 Desember 2024.

Ia pun menjelaskan, kepastian untuk tidak terpenuhinya pemungutan suara ulang (PSU) itu dibuktikan dengan C hasil (C1) yang ditandatangani oleh masing-masing saksi dari ke tiga Paslon pada hari pemungutan suara yakni 27 November 2024, di setiap TPS – TPS.

“Jadi, kalau ada yang bilang kami (Bawaslu) belum menerima laporan, itu sangat keliru, kami sudah menerima laporan,, ada sekitar 27 laporan,” ungkap Obet.

Lanjut dikatakan, kepastian yang pihaknya sampaikan untuk tidak terpenuhinya PSU itu dibuktikan dengan C hasil (C1) yang ditandatangani oleh saksi, dan saksi bukan hanya satu saksi saja, tapi tiga saksi yang menyatakan bahwa sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Baik di Mahkamah Konsgitusi (MK) atau dimanapun itu sah, karena bukti mahkota dari segala demokrasi itu C hasil.

Sebab tandas Obet, segala demokrasi itu C hasil, bukan D salinan ataupun bukan D hasil. C hasil ini menjadi mahkota untuk melakukan semua demokrasi ini.

“Berbeda kalau dalam hal penggambilan keputusan ketika TPS di pleno Distrik, saat pleno Distrik ada perbedaan, maka di saat itulah melakukan pencocokan.Tapi kalau ternyata di TPS dan Distrik sama, lalu apa yang mau dilakukan pencocokan, tetap itu sama,” terangnya.

Obet Cawer menyebut jika keberatan yang disampaikan oleh paslon nomor urut 2 dan 3, Itu bukan C hasil, bukan proses tetapi intimidasi dan lain-lain.

“Itu kan di luar sebenarnya. Jadi menurut kami indikasi ini tidak ada potensi untuk melakukan PSU. Bawaslu sudah terima laporan sementara di dalami, tetapi kami melihat potensi PSU itu tidak ada karena kami lihat dari dasar C hasil ditandatangani semua saksi dan itu bukti konkret apapun yang terjadi itu bukti mahkota,”tekannya.

Untuk itu, Ketua Bawaslu Sarmi ini pun kembali tekankan, jika ada paslon lain yang mengatakan pihaknya belum menerima laporan, itu hal yang tidak benar. Itu analisa dan penilaian mereka.

“Sehingga, siapapun dia termasuk masyatakat yang datang menyampaikan laporan, tugas kami menerima dan meneliti segala sesuatu untuk bisa dilanjutkan dan bisa juga tidak,”pungkasnya. (Tiara).

Leave a Comment